11 Jabatan Kepala OPD Magetan Masuk Daftar Evaluasi Kinerja Pansel

11 Jabatan Kepala OPD Magetan Masuk Daftar Evaluasi Kinerja Pansel

Daftar 11 Jabatan dengan durasi 5 Tahun. --

MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Belasan jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab MAGETAN saat ini kurang lebih sudah 5 tahun.

Padahal sesuai regulasi, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) paling lama 5 tahun, sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 133, (1) JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.

BACA JUGA:Pemkab Magetan Naikkan Target Pajak Sektor Tambang


Mini Kidi--

Meskipun dapat diperpanjang, namun tidak otomatis, harus melalui capain kinerja, kompetensi, serta persetujuan PPKD (Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah) atau Kepala daerah, sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan Masruri membeber ada 11 ASN JPT yang menduduki kursi Kepala OPD kuranglebih 5 tahun. " Ada 11," kata Masruri, Minggu 11 Januari 2026.

BACA JUGA:Aset Bernilai Miliaran Pemkab Magetan di Kelurahan Bendo Diduga Mangkrak

Sebelas Kepala OPD tersebut akan menjalani evaluasi kinerja oleh Panitia seleksi ( Pansel). "Saat ini akan dilaksanakan evaluasi kinerja oleh Pansel, dalam minggu depan," beber Masruri.

Terpisah, Ketua DPRD Magetan Suratno, mendukung evaluasi kinerja 11 JPT Pratama dilingkup Pemkab Magetan tersebut, sekaligus dijadikan media seleksi pengisian jabatan OPD yang kosong.

BACA JUGA:Pemkab Magetan Berikan SK Ribuan PPPK Paruh Waktu

"Harus ada penyegaran era baru pemerintahan, team work menuju kesuksesan, baik program Nasional, propinsi dan juga Sapta Karsa ibu Bupati Magetan," ujar Ketua DPRD Magetan. (rik)

Sumber: