Kepesertaan JKN PBI JK Nonaktif? Tenang, Ini Cara Reaktivasinya

Kepesertaan JKN PBI JK Nonaktif? Tenang, Ini Cara Reaktivasinya

Pelayanan di BPJS Kesehatan Cabang Madiun.--

MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pagi itu, suasana ruang layanan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Madiun tampak cukup ramai. Di antara antrean, Sami Rahayu (43) terlihat menunggu giliran bersama sang anak. Kedatangannya bertujuan memastikan kembali status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) miliknya agar kembali aktif.

Sebelumnya, Rahayu tercatat sebagai peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Namun, seiring terbitnya Surat Keputusan terbaru dari Kementerian Sosial, status kepesertaannya dinyatakan nonaktif.


Mini Kidi--

Awalnya, Rahayu sempat ragu untuk mengurus reaktivasi. Keraguan itu perlahan hilang setelah mendapatkan penjelasan langsung dari petugas BPJS Kesehatan yang ramah dan informatif.

“Untuk melakukan reaktivasi menjadi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, cukup menunjukkan KTP, kartu keluarga, dan buku rekening tabungan. Prosesnya mudah dan cepat,” ujar Rahayu.

BACA JUGA:Tidak Rumit, Tidak Lama: Putri Buktikan Skrining JKN Sangat Membantu

Bagi Rahayu, kepesertaan JKN yang aktif menjadi bentuk kesiapan menghadapi kondisi tak terduga. Ia menyadari, sakit bisa datang kapan saja, sehingga urusan administrasi sebaiknya diselesaikan sejak dini agar tidak menjadi kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.

“Setelah reaktivasi, rasanya lebih tenang. Kalau suatu saat perlu berobat, tidak khawatir lagi soal status JKN. Mengurus lebih awal jauh lebih baik daripada menunggu saat dibutuhkan,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, mengingatkan masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN masing-masing. Ia menjelaskan bahwa peserta JKN segmen PBI JK merupakan masyarakat tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat.

“Masyarakat yang berhak menjadi peserta PBI JK adalah mereka yang masuk dalam kelompok desil 1 sampai 5 berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),” jelas perempuan yang akrab disapa Ita itu.

BACA JUGA:Mengerti Alur dan Rasakan Manfaatnya, Cerita Zumrotul sebagai Peserta JKN

Ia merinci, desil 1 merupakan kategori sangat miskin, desil 2 miskin, desil 3 hampir miskin atau rentan miskin, desil 4 rentan miskin, dan desil 5 menengah ke bawah. Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial akan melakukan pengecekan terhadap kriteria desil dari data yang diusulkan.

“Jika tidak termasuk dalam desil 1 sampai 5, maka belum dapat diusulkan sebagai peserta JKN segmen PBI JK,” terangnya.

Usulan calon peserta PBI JK selanjutnya disampaikan ke Kementerian Sosial melalui Aplikasi SIKS-NG. Penetapan kepesertaan kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Sosial. Apabila masyarakat tidak lagi masuk dalam kelompok desil tersebut dan status kepesertaan JKN menjadi nonaktif, peserta dapat melakukan reaktivasi.

Sumber: