PASURUAN, MEMORANDUM-Puluhan orang warga dari dua desa ngeluruk kantor PT Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER), Rabu, 17 Januari 2024 siang. Masa dari Desa Selotambak dan Desa Curah Dukuh Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan ini menutut kepada managemen PT PIER soal tanah mereka.
Kedatangan warga tersebut untuk meminta kepada pihak manajemen kawasan industri itu untuk menghentikan proses jual beli lahan yang sampai saat ini tengah dilakukan. Warga menyarakan bahwa lahan yang akan dibeli oleh perusahaan PIER tersebut dihentikan atau dibatalkan.
Menurut koordinator aksi warga, Khusnur Kusuma, PT PIER sudah melakukan aksi jual beli dengan oknum yang tidak bertanggung jawab. Padahal, lahan seluas 120 hektare tersebut merupakan tanah warga.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Peringati Hari Kesadaran Nasional
Peserta aksi mengatakan jika oknum yang saat ini mengatakan sebagai pemilik lahan adalah tidak benar. Lahan tersebut merupakan lahan warga. "Yang dijual oleh oknum ke PT PIER itu adalah lahan warga. Kami minta pihak PT PIER untuk menghentikan proses jual beli dengan oknum tersebut," terang Khusnur Kusuma, Rabu, 17 Januari 2024.
BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Tinjau Gudang Logistik Pemilu 2024
Lahan seluar 120 hektare yang dikuasai oleh oknum tersebut, menurut Kusuma saat ini juga sedang dalam proses pembuatan sertipikat tanah yang diikutkan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan menggunakan beberapa nama orang lain.
"Kami juga meminta kepada pihak BPN untuk mengkaji ulang lahan seluas 120 hektare yang sedang dalam proses sertipikat di program PTSL yang berada di Desa Selotambak dan Desa Curah Dukuh," lanjut Khusnur Kusuma.
Salah satu warga, Hasyim (55) asal Desa Curah Dukuh mengaku, lahan sawah yang selama ini digarapnya tiba-tiba tanpa pemberitahuan sudah dalam proses jual beli dengan PT PIER. "Ini adalah lahan saya. Kok tiba-tiba dijual oleh oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan," ujar Hasyim.
Sementara, Sudarto, Kepala Divisi atau Manager PIER menjelaskan jika dirinya yang berada di kantor PT PIER tidak ikut dalam proses jual beli lahan yang dimaksudkan oleh warga. Mengingat semua proses tersebut dilakukan oleh perusahaannya yang di Surabaya, yakni PT Surabaya Industri Estate Rungkut (SIER).
"Kita di Pasuruan tidak ikut proses yang dimaksudkan oleh warga. Semua ada di kantor pusat. Tuntutan warga ini nanti akan kita sampaikan ke kantor pusat," jelas Sudarto.
Setelah perwakilan warga diterima dan diberi penjelasan oleh manajemen PT PIER, puluhan warga dari dua desa tersebut akhirnya membubarkan diri. (kd/mh)