Oleh:
Anis Tiana pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M
CEO & Founder of PT TOP Legal Group
CEO & Founder of PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M mengatakan, penjualan minuman beralkohol di Indonesia diatur ketat oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan 25/2019. Anis menambahkan, hal ni merupakan bentuk respon terhadap isu sosial yang berkembang, terutama mengenai konsumsi minuman keras oplosan yang seringkali dicampur dengan metanol, substansi berbahaya yang dapat memabukkan.
Lebih detail bisa menghubungi kantor legal TOP Legal Corner di Northwest Boulevard NV No.2 / 11, Citraland, Pakal, Surabaya, East Java 60197, Surabaya. Juga bisa klik di www.toplegal.id.
BACA JUGA:Jangan Salah Pilih, KBLI yang Tepat Bisa Membuat Bisnis Anda Makin TOP
Pengertian Minuman Beralkohol
Menurut Peraturan Presiden 74/2013 dan Permendag 25/2019, minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
BACA JUGA:Jangan Sampai Izin Usaha Anda Dicabut karena Tidak Lapor LKPM
Proses Pengajuan Perizinan Penjualan Minuman Beralkohol
Proses pengajuan izin penjualan minuman beralkohol di Indonesia dilakukan melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu Perdagangan Dalam Negeri (SIPT PDN) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Pengajuan Penerbitan: Melakukan pengajuan permohonan izin penjualan secara online.
2. OSS RBA (Perizinan Berusaha Berbasis Risiko):
• KBLI 47221: Untuk pengecer minuman beralkohol golongan A (SKP A).
• KBLI 46333: Untuk subdistributor dan distributor minuman beralkohol (SKMB Sub Distributor dan SKMB Distributor).