Mau Bisnis Minuman Beralkohol Secara Legal? Inilah Rahasia Mendapatkan Izinnya!

Rabu 17-01-2024,10:30 WIB
Editor : Eko Yudiono

PB-UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha):

• Surat Keterangan: Importir Terdaftar Minuman Beralkohol.

• Surat Keterangan: Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL- A).

3. Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) Kemendag: Finalisasi proses perizinan.

Penutup

Pemerintah mengatur bahwa hanya pelaku usaha dengan izin resmi yang dapat memperdagangkan minuman beralkohol. Selain itu, produk minuman beralkohol harus dilabeli sesuai ketentuan perundang-undangan dan dijual terpisah dari produk lain.

Untuk konsultasi hukum lebih lanjut terkait isu ini, Anda dapat menghubungi www.toplegal.id untuk mendapatkan nasihat profesional. (*)

 

Kategori :