PB-UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha):
• Surat Keterangan: Importir Terdaftar Minuman Beralkohol.
• Surat Keterangan: Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL- A).
3. Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) Kemendag: Finalisasi proses perizinan.
Penutup
Pemerintah mengatur bahwa hanya pelaku usaha dengan izin resmi yang dapat memperdagangkan minuman beralkohol. Selain itu, produk minuman beralkohol harus dilabeli sesuai ketentuan perundang-undangan dan dijual terpisah dari produk lain.
Untuk konsultasi hukum lebih lanjut terkait isu ini, Anda dapat menghubungi www.toplegal.id untuk mendapatkan nasihat profesional. (*)