SURABAYA, MEMORANDUM - Terdakwa Mochamad Fehry (32), kuli asal Jalan Pesapen 5, Surabaya, mencuri serkel (gerinda duduk) dan satu set AC merek Changhong. Atas perbuatannya ia disidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam agenda sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Akhmad Iriyanto menghadirkan Heroe Tedjo Brahmanto sebagai saksi, Selasa, 16 Januari 2024.
BACA JUGA:Berdalih Seizin Pemilik Rumah Kos, Pemuda Ini Curi AC
Heroe mengatakan, bahwa saat itu terdakwa sudah tidak kerja lagi sebagai kuli bangunan. Namun ia masih wira-wiri di lokasi karena ada temannya yang masih bekerja di sana.
"Sebelumnya terdakwa itu tukang harian dan sudah berhenti bekerja. Tetapi dia masih wira-wiri ke situ karena ada temannya. Saya sudah curiga kepada terdakwa," kata Heroe.
BACA JUGA:Wow….Kepala Gudang Curi AC 3.840 Unit
Keesokan harinya, saat ia mengecek lokasi satu set AC merek Changhong setengah PK dan gerinda duduk hilang. Karena curiga dengan terdakwa M Fehry, ia pun melaporkan ke satpam.
"Saya langsung lapor ke satpam dan melihat dari CCTV yang ambil terdakwa sama temannya, Yang Mulia,” ujarnya.
Dari pantauan CCTV di tempat kejadian, ternyata terdakwa dan temannya beraksi pada Rabu, 27 September 2023, pukul 03.00 WIB, saat tukang lainnya tertidur.
“Untuk kerugian Rp 5,2 juta, Yang Mulia,” tuturnya.
BACA JUGA:Komplotan Pencuri AC juga Beraksi di Stasiun Wonokromo
Dalam surat dakwaan, JPU Akhmad Iriyanto menjelaskan, awalnya terdakwa Mochamad Fehry bersama Yanto daftar pencarian orang (DPO) mencuri serkel (gerinda duduk) dan satu set AC merek Changhong setengah PK di rumah Marina Selatan IV, Keputih, Surabaya.
Setelah berhasil mencuri barang-barang tersebut, Yanto lantas menjual AC pada Kamis, 28 September 2023 dengan harga Rp 1,2 juta kepada seseorang. Lalu dari hasil penjual tersebut terdakwa M Fehry mendapatkan bagian Rp 600 ribu.
Selanjutnya tanpa sepengetahuan terdakwa, Yanto juga menjual satu gerinda duduk seharga Rp 150 ribu. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Heroe Tedjo Brahmanto merugi Rp 5,2 juta.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” tutup Iriyanto. (*)