PASURUAN, MEMORANDUM-Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali mengamankan seorang residivis kasus narkoba pada Kamis, 4 Januari 2024. Residivis itu bernama Silahi (51), warga Candi Binangun Kecamatan Sukorejo. Saat diamankan, pelaku mengakui jika dirinya sebagai pengedar sabu.
Tertangkapnya terduga pelaku ini setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat. Sehingga Satresnarkoba Polres Pasuruan menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Sukorejo.
BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Tinjau Gudang Logistik Pemilu 2024
Dari hari penyelidikan di lapangan, Silahi rupanya tidak kapok dengan resikonya sebagai pengedar sabu. Usai keluar penjara, ia kembali diketahui mengedarkan narkoba lagi. Sehingga, tersangka merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.
BACA JUGA:Ratusan Warga Ajukan Surat Pindah Memilih ke KPU Kota Pasuruan
Menurut AKP Agus Purnomo, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, tersangka sebelumnya telah diamankan oleh anggotanya tersebut sebelumnya 2015 yang lalu. Sang pelaku sudah pernah diamankan petugas. Oleh majelis hakim, saat itu tersangka dijatuhi vonis 4 tahun 2 bulan.
Namun, besarnya vonis tahanan ini rupanya membuat tersangka tidak kapok. Petugas Satresnarkoba kembali menangkap yang bersangkutan ketika sedang berada di sebuah poskamling di Dusun Krajan Desa Candi Binangun. Penangkapan terjadi pada Kamis (4/1) sekira pukul 22.00 WIB. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan 2 kantong klip plastik yang didalamnya berisi kristal putih diduga sabu.
Dari tangan tersangka, polisi mendapati 2 kantong klip plastik yang berisi masing-masing 3 Gram dan 0,33 Gram sabu. Selain itu, polisi juga menyita 1 scroop yang terbuat dari sedotan, 15 plastik klip kosong, dan sebuah kotak hitam sebagi tempat penyimpanan barang haram. “ersangka ini pada tahun 2015 sudah pernah divonis hakim. Tapi sekarang mengulangi perbuatanya lagi. Sehingga tertangkap lagi dengan kasus yang sama," jelas Kasatresnarkoba, Selasa (16/1).
Tersangka beserta barang buktinya sudah diamankan ke Mapolres Pasuruan untuk dilakukan penyidikan. Sementara barang buktinya akan dilakukan pengecekan di laboratorium forensik.
Polisi juga akan mengembangkan berkas penyidikan atas kasus penyalah gunaan narkoba yang dilakukan oleh tersangka Silahi termasuk jaringan pemasok barang haram tersebut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kd/mh)