HPN 2026

Sebulan Ungkap 41 Kasus Narkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus 55 Tersangka

Sebulan Ungkap 41 Kasus Narkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus 55 Tersangka

Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas menunjukkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap 41 kasus narkotika dan menangkap 55 tersangka dalam operasi selama 1 hingga 31 Januari 2026, Selasa 11 Februari 2026.

Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam rilis kasus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.


Mini Kidi--

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengungkapkan puluhan tersangka terjaring dalam operasi rutin yang digelar sepanjang Januari 2026.

“Rinciannya, 52 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan 3 orang perempuan. Ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami selama satu bulan penuh,” ujar Adik.

BACA JUGA:Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tiga Motor di Suramadu

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 86,2 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan ganja seberat 0,58 gram dan setengah butir pil ekstasi.

Menurutnya, sebagian besar tersangka merupakan residivis.

BACA JUGA:Jamin Stok Bapokting Aman Jelang Imlek-Ramadan, Satgas Pangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sidak Pasar

“Dari berbagai kasus tersebut, sebagian besar para tersangka adalah residivis. Ada yang bergerak sendiri, namun ada juga yang berada dalam satu jaringan,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

BACA JUGA:Komplotan Pencuri Kabel Tembaga di Surabaya Dibekuk Polsek Kenjeran

Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Surabaya. (alf)

 
 

Sumber: