Jember, memorandum.co.id - Rencana pendirian kafe atau tempat karaoke keluarga di RW 11 lingkungan Gerdu Barat, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates membuat resah warga. Sehingga muncul gerakan pengumpulan tanda tangan penolakan. Hal ini dibenarkan Ketua RW 11 Saeri, Rabu (29/1). Rencana itu bermula ketika Saeri didatangi seseorang yang mengaku pengusaha Jember, untuk membuka kafe atau tempat karaoke keluarga di bangunan eks gudang tembakau Air Biru. “Sebagai ketua RW, saya tidak bisa langsung mengizinkan. Saya kumpulkan dua RT dan sebagian tokoh masyarakat. Dari hasil musyawarah, ternyata semua warga menolak rencana itu," terangnya ketika ditemui Memorandum. Rencana pengusaha itu bahkan sudah didengar Lurah Sempusari Harianto. Dia membenarkan jika seminggu sebelumnya didatangi ketua RW 11 beserta masyarakat yang menyodorkan tanda tangan penolakan rencana pengusaha itu. “Warga mulai resah dengan adanya rencana pendirian kafe atau tempat karaoke keluarga itu. Saya mencoba meredam. Kemarin, ketua RW dan kedua ketua RT-nya datang terkait dengan tindaklanjut mengenai penolakan rencana pendirian itu di wilayah RW 11," katanya. Namun dia membantah jika permohonan perizinan sudah diserahkan ke kelurahan atau kecamatan. “Saya koordinasi dengan Camat Kaliwates waktu itu camatnya masih Pak Gatot Triono, dia menyampaikan bahwa permohonan perizinan terkait rencana didirikan kafe belum ada sama sekali. Juga di kelurahan, saya tidak pernah atau belum menerima permohonan perizinan tentang kafe dari seseorang di RW 11,” jelasnya. Ditambahkan Harianto, selaku pimpinan wilayah tetap mengedepankan kepentingan warga. “Semuanya itu bisa kita rembuk. Nantinya kita bisa ajak bicara pengusahanya maupun warga beserta seluruh perangkatnya," pungkasnya. (jun/epe)
Kumpulkan Tanda Tangan, Warga Sempusari Tolak Pendirian Kafe
Kamis 30-01-2020,06:19 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :