Bekuk 6 Tersangka, Satresnarkoba Polres Bojonegoro Amankan Sabu dan 89 Butir Ekstasi

Senin 15-01-2024,15:47 WIB
Reporter : Biro Bojonegoro
Editor : Fatkhul Aziz

BOJONEGORO, MEMORANDUM - Satresnarkoba Polres Bojonegoro berhasil amankan 6 tersangka kasus Narkoba jenis sabu-sabu dan jenis ekstasi.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Res Narkoba Polres Bojonegoro, AKP Eko Suwanto saat jumpa pers, Senin 15 Januari 2024 di Mapolres Bojonegoro.

BACA JUGA:Kapolres Bojonegoro Hadiri Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024

AKP Eko Suwanto menjabarkan, dari 6 orang itu sebagai pengedar.

Para pengedar dikenakan pasal 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Jumat Berkah, Satreskrim Polres Bojonegoro Bagikan 100 Nasi Bungkus

Dengan  ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun atau denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.(top)

Kategori :