BOJONEGORO, MEMORANDUM - Satresnarkoba Polres Bojonegoro berhasil amankan 6 tersangka kasus Narkoba jenis sabu-sabu dan jenis ekstasi.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Res Narkoba Polres Bojonegoro, AKP Eko Suwanto saat jumpa pers, Senin 15 Januari 2024 di Mapolres Bojonegoro.
BACA JUGA:Kapolres Bojonegoro Hadiri Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024
AKP Eko Suwanto menjabarkan, dari 6 orang itu sebagai pengedar.
Para pengedar dikenakan pasal 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Jumat Berkah, Satreskrim Polres Bojonegoro Bagikan 100 Nasi Bungkus
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun atau denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.(top)