"Namun semuanya tidak ada titik temu. Jadi kami akhirnya melakukan gugatan ke pengadilan negeri Surabaya. Masalahnya sebenarnya sederhana. Ini lho warganya (Kinasih) wali kota masak tidak membantu warganya. Sebenarnya kasus ini sederhana. Orang kecil berusaha mendapatkan haknya," jelas John.
Lucunya, menurut John, tanah pribadi milik kliennya kini diberi keterangan sebagai fasilitas umum.
"Mana mungkin tanah pribadi menjadi fasum. Pernyataan pak Wali Kota Surabaya agak lucu. Pak wali saya minta maaf. Tolonglah jangan membuat pernyataan yang keliru. Pak wali menyatakan bahwa, kami tidak memberikan hak kepada pihak HKBP tapi hanya menerbitkan IMB. Itu pernyataan salah. Coba periksa, SKB dua Menteri saja. Pemberian izin mendirikan rumah ibadah wajib melampirkan hak kepemilikan. Buktikan ada hak kepemilikan baru diterbitkan IMB-nya. Kami yakin HKBP tidak mempunyai hak kepemilikan karena setelah kami berkoordinasi dengan kelurahan Mojo, dan melihat buku kretek (tanah lama) tanah tersebut masih atas nama Guntoro (orang tua Kinasih) yang kemudian beralih ke bu Kinasih,” jlentreh John.
Hingga saat ini, kasus ini masih bergulir dan sudah dalam taraf pemberkasan di Pengadilan Negeri Surabaya. Apakah ada oknum mafia yang bermain? Menurut John pihaknya sudah menelusurinya dan tanah Kinasih tidak pernah diperjualbelikan.
Di sisi lain, Kinasih berharap kasus ini segera selesai. “Harapan saya mari duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini. Saya hanya ingin masalah ini selesai secepatnya,” ungkapnya. (*)