MALANG, MEMORANDUM - Tersangka pembunuhan dengan mutilasi, Abdul Rahman (44), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, membutuhan waktu sekitar 8 jam memutilasi tubuh pasiennya hingga menjadi 9 bagian.
Mutilasi itu dilakukan seorang diri di tempat praktiknya di kawasan Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Peristiwa itu, baru terbongkar Jumat, 5 Januari 2024.
BACA JUGA:Dukun Pijat Pemutilasi di Malang Sudah Menangani 75 Pasien
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, tersangka diduga memutilasi korban mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA:Pembunuhan Mutilasi Diduga Libatkan Tukang Pijat, Kenal Lewat Medsos
"Sebelum memutilasi,tersangka membeli alat berupa pisau ke Pasar Besar Malang. Kemudian memutilasi tubuh korban, yang juga pasien tersangka," terang Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kamis, 11 Januari 2024.
BACA JUGA:Keluarga Korban Mutilasi Tukang Pijat Malang Sarankan Konfirmasi ke Polda Jatim
Ia menambahkan, tubuh korban dipotong menjadi sekitar 9 bagian. Selanjutnya, dimasukkan ke dalam plastik kresek dan ditaruh ember plastik.
Selanjutnya, untuk bagian kepala, 2 telapak tangan dan kaki, dikubur di pinggir Sungai Bango. Sedang bagian badan, lengan kanan kiri, kaki kanan kiri, dibuang ke sungai.
Perisitiwa itu terbongkar, berawal dari laporan keluarga korban. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan serta menggunakan anjing pelacak.
"Awalnya, dari laporan keluarga korban. Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan, didapati mobil korban. Selanjutnya, muncul kecurigaan terhadap tersangka," lanjut Danang Yudanto.
Danang Yudanto mengaku, sebelumnya, pihaknya memintai keterangan ke sejumlah saksi. Akhirnya, bisa terungkap dan mengamankan tersangka. Namun, hingga saat ini, terus melakukan pengembangan. Hal itu menyusul, masih bagian kepala, telapak tangan dan kaki yang sudah ditemukan.
"Sementara bagian tubuh yang lain, masih belum ditemukan. Termasuk, perapatan untuk mutilasi, juga masih dalam pencarian," pungkasnya.
Untuk itu, kata dia, tersangka terancam pasal 351, 338 dan 340. Ancaman hukuman 15 tahun atau seumur hidup.
Sementara itu, kuasa hukum tesangka, Guntur Adi Wijaya menjelaskan, antara tersangka dan korban saling mengenal lewat media sosial.