Polda Jatim Cekal Tersangka Cabul Santriwati Jombang

Selasa 28-01-2020,21:53 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id - Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap tersangka inisial MSAT (39), yang diduga anak seorang kiai di Jombang. Tujuannya agar membatasi gerak tersangka yang dilaporkan mencabuli santriwati di Jombang inisial NA asal Jawa Tengah. "Pencekalan ini agar yang bersangkutan tidak bepergian ke luar negeri yang bisa menghambat jalannya proses penyidikan," ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombesol Pitra Andreas Ratulangie, Selasa (28/1). Sebelumnya, penyidik memberi kesempatan kepada tersangka selama seminggu untuk memenuhi panggilan kedua. "Pertimbangan diberi waktu seminggu agar tersangka punya waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri memenuhi panggilan kedua," lanjut Pitra. Ditambahkan Pitra, bila penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim didatangi seseorang yang mengaku suruhan tersangka dan minta diundur pemeriksaannya. Namun, alasan yang tidak bisa dituruti oleh penyidik. Karena hingga saat ini tersangka belum juga hadir tanpa alasan yang jelas, ditegaskan Pitra maka langkah selanjutnya penyidik akan mempersiapkan tindakan kepolisian selanjutnya berupa upaya paksa sesuai ketentuan yang berlaku. "Dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini," tutur Pitra. Untuk diketahui, kasus pencabulan yang diduga dilakukan tersangka ini mencuat setelah korban dicabuli t)dengan cara diancam terlebih dahulu. Bukan hanya itu, tersangka juga membujuk korban, jika kelak akan menjadikan korban sebagai istrinya. Sebelum Polda Jatim turun tangan, kasus tersebut lebih dulu ditangani Polres Jombang. MSAT pun sudah ditetapkan tersangka. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum pernah diperiksa, meski dua kali surat pemanggilan sudah dilayangkan.(tyo/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait