PASURUAN, MEMORANDUM-Masjid atau tempat ibadah saat ini dituntut waspada. Dengan modus berpura-pura salat berjemaah, AN (30) tega mencuri motor salah satu jemaah di Dusun Aras Desa Rowogempol Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.
Aksi AN sempat mendapat kejaran warga. Namun, aksinya yang cepat menggeber motor jemaah, membuat warga tak kuasa lagi mengejanya. Pihak warga pun menghubungi petugas di Polsek Lekok untuk diteruskan ke Polres Pasuruan Kota.
Muhammad, salah satu warga menceritakan salah seorang maling melarikan motor warga yang sedang menjalankan ibadah salat di Masjid Raudlotul Muttaqin. Setelah melalui proses penyelidikan, akhirnya unit reskrim Polsek Lekok akhirnya berhasil menangkap AN di sebuah rumah kontrakannya di Kelurahan Pogar Kecamatan Bangil. Terduga pelaku diamankan bersama dengan barang bukti hasil kejahatannya pada Rabu, 10 Januari 2024.
BACA JUGA:Lembah Pendawa Pasuruan : Harga Tiket, Fasilitas dan Wahana, Tempat Wisata yang Hadirkan Nuansa Bali
AKBP Makung Ismoyo Jati, Kapolres Pasuruan Kota mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan dengan modus pelaku berpura-pura ikut salat berjemaah. Nah, ketika korbannya lengah, pelaku segera keluar dari dalam masjid dan menuju parkiran motor.
BACA JUGA:Tragis! Bapak-Anak di Pasuruan Tewas Disambar Petir saat Panen Padi
Ia pun merusak kunci motor menggunakan kunci letter T. Setelah berhasil membuka kontak dengan mudah, ia pun segera melarikan diri. Namun pelarian pelaku dari halaman masjid sambil menggondol motor terekam salah satu kamera pengawas CCTV yang ada di lingkungan masjid.
Korban merupakan warga desa setempat. Korban mendapati motornya hilang dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Lekok dengan membawa alat bukti berupa rekaman kamera CCTV. "Modus pelaku ini berpura-pura ikut salat berjemaah. Namun niatnya mencuri motor dihalaman parkir masjid," terang Makung, Rabu, 10 Januari 2024.
Menurut AKBP Makung, aksi pencurian motor ini sendiri terjadi pada Rabu (3/1). Saat itu, korban sedang menunaikan ibadah salat Zuhur dengan berjemaah. Gerak cepat unit reskrim Polsek Lekok membuahkan hasil dengan mengungkap aksi pencurian sebuah motor dan berhasil menangkap pelakunya. Hal ini senada dengan komitmen Polres Pasuruan Kota yang terus berupaya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk memberantas aksi kejahatan di wilayah hukum kami. Ungkap kasus curanmor yang terjadi saat salat berjemaah ini merupakan bukti nyata kepada masyarakat," lanjut Makung.
Kapolresta AKBP Makung juga mengapresiasi kerja Unit Reskrim Polsek Lekok dalam menyelesaikan kasus ini dengan cepat. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Pasuruan Kota. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayar 1 KUHP tentan pencurian dengan pemberatan dan dia cam hukuman penjara 5 tahun.
Kapolresta juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian yang dapat dilakukan oleh siapa pun baik dengan sengaja ataupun tidak. "Pesan saya kepada semua warga masyarakat agar tetap waspada terhadap keamanan lingkungannya. Termasuk jangan meninggalkan motor di tempat sepi. Dan usahakan menggunakan kunci ganda," imbau AKBP Makung. (kd/mh)