1. laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan
2. laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun yang bersangkutan, atau:
3. laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan;
4. laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan;
5. laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan; dan
6. laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya
KRITERIA USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Untuk mengetahui kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah maka merujuk pada Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan menengah. Terdapat 2 kriteria pengelompokan usaha Mikro, Kecil, dan menengah yaitu berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Berikut adalah kriteria usaha berdasarkan modal:
1. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
2. Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
3. Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lin:lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Atau berdasarkan penghasilan tahunan antara lain:
1. Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan Paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
2. Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan
3. Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).