SURABAYA, MEMORANDUM - Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan Arnold (27), bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel sebagai tersangka atas kasus meninggalnya dua personel band Ogie And Friends.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce kepada wartawan, Jumat 5 Januari 2024. Penetapan tersangka setelah penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi.
Dari keterangan saksi-saksi, diperoleh fakta bahwa benar Arnold, bartender mencampur minuman dengan menggunakan carafe (teko) dalam bentuk khusus, kemudian dihidangkan kepada para korban untuk dikonsumsi.
Terhadap temuan peristiwa di atas maka, penyidik telah melakukan gelar perkara yang menghasilkan kesimpulan dan berdasarkan fakta-fakta dari hasil penyidikan, penyidik telah memiliki lebih dari 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yakni keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dari labfor Polda Jatim dan kedokteran forensik, bukti surat hasil autopsi, surat pesanan barang, dan bukti petunjuk dari rekaman CCTV.
BACA JUGA:Diduga Tenggak Miras di Kafe Hotel, Dua Musisi Surabaya Meregang Nyawa
"Maka AZS diitetapkan menjadi tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, atau menyerahkan / membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa orang lain, yang mengakibatkan orang mati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP atau 204 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara, paling lama 20 puluh tahun," tegas Pasma.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan terkait dua orang pemain band yang meninggal dunia usai menenggak miras di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel, Surabaya, Jumat 22 Desember 2023 lalu.
Dua pemain band itu Reza pemain sexophone dan William Adolf Refly, warga Jalan Grantig, dan Indro Purnomo sound engineering. Sedangkan selamat dan dirawat di RS Mitra sang vokalis dirawat di RS Gotong Royong.(rio)