Jual Bubur Nyambi Maling

Senin 27-01-2020,18:50 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Malang, Memorandum.co.id - Seorang penjual bubur, asli Jawa Barat, Zan Zan Antonio (32), ngontrak di Jl Dr Soetomo, Kelurahan Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang atau Perum BTN, Kelurahan Sumberporong, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Malang. Pasalnya, ia diduga melakukan pencurian sejumlah HP di konter Jl Candi Mendut, RT 02/ RW 08, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban dan adanya video pencurian yang ada media sosial. “Dari laporan korban, petugas bertindak cepat dan berhasil mengamankan tersangka. Ia ditangkap di sebuah toko bangunan, di Kecamatan Lawang. Teman tersangka saat beraksi, masih dalam pengejaran,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Senin (27/1). Dari tangan tersangka, barang bukti yang diamankan dua buah HP, satu buah parang yang ditemukan dikontrakkan pelaku, satu sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, dan beberapa barang bukti lainnya. “Dari pengakuan tersangka, ia mengatakan jika ingin membantu temanya yang kehilangan HP. Bahkan, sebelumnya merencanakan penjambretan. Namun akhirnya mengambil HP bekas dengan berpura pura menjadi pembeli,” lanjut Leo. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku. Sebelumnya, tersangka mendatangi TKP bersama dengan temannya menggunakan sepeda motor. Berpura-pura akan membeli HP. Dan pada saat HP dikeluarkan korban, tersangka mengecek dan memegang HP. Saat korban dalam keadaan lengah dengan spontan tersangka membawa 3 HP. Sementara temannya menunggu di atas sepeda motor. (cr-3/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait