pupuk
iklan ulta memorandum

Lelang Serentak 69 Aset Sitaan Pajak Berlangsung di Malang

Lelang Serentak 69 Aset Sitaan Pajak Berlangsung di Malang

Prosesi pelaksanaan lelang serentak aset sitaan pajak di Malang.--

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Jawa Timur bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur melaksanakan lelang serentak 69 aset sitaan dengan nilai limit Rp 29,82 miliar di MALANG, Kamis 24 September 2026.

Pekan Lelang Serentak Tahun 2026 tersebut merupakan kolaborasi tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Jawa Timur yang tergabung dalam Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur Bersatu dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur.

BACA JUGA:DJKN Jatim Lelang 69 Aset Sitaan Pajak, Nilai Limit Tembus Rp29,82 Miliar

Rangkaian penagihan aktif berlangsung sejak 21 September dan ditutup dengan puncak acara serta konferensi pers di Malang pada Kamis 24 September 2026.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum perpajakan demi mengoptimalkan penerimaan kas negara.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III Paryan menegaskan, penjualan barang sitaan merupakan bagian dari tahapan penagihan aktif setelah upaya persuasif tidak diindahkan oleh wajib pajak.


Mini kidi--

“Pekan Lelang Serentak ini merupakan wujud nyata penegakan hukum perpajakan yang konsisten. Melalui lelang eksekusi ini, kami berharap dapat memberikan deterrent effect atau efek jera, sehingga Wajib Pajak semakin patuh dalam memenuhi kewajibannya,” ujar Paryan.

Hadir pula dalam konferensi pers tersebut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I Max Darmawan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II Arridel Mindra, dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Arik Hariyono.

BACA JUGA:DJP Jatim III Ungkap Dua Kasus Pajak, Kerugian Negara Tembus Rp3 Miliar

Lelang eksekusi kali ini dilakukan terhadap 51 Wajib Pajak yang mengantongi total tunggakan pajak sebesar Rp 300,88 miliar.

Profil penunggak pajak didominasi Wajib Pajak Badan sebanyak 46 perusahaan dengan tunggakan Rp 299,87 miliar atau 90,20 persen, sementara lima Wajib Pajak Orang Pribadi menyumbang tunggakan Rp 1,01 miliar atau 9,80 persen.

Aset yang dilelang dihimpun dari 27 Kantor Pelayanan Pajak di seluruh wilayah Jawa Timur.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I di Surabaya membawahi enam Kantor Pelayanan Pajak dengan total 10 aset dan nilai limit Rp 522,34 juta.

Sumber:

Berita Terkait