SITUBONDO, MEMORANDUM – Satreskoba Polres Situbondo mengagalkan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil trihexyphenidyl (pil trex) sebanyak 20.600 butir.
Puluhan ribu pil trex ini didapatkan dua pengedar yakni RF (25) dan SA (33), pada Selasa, 2 Januari 2024, pukul 19.58 WIB.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Situbondo Kembali Bekuk Pengedar Sabu
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto SH SIK MH melalui Kasatreskoba AKP Muhammad Luthfi mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi pil trex di pinggir jalan raya Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Situbondo Bekuk Dua Pengedar Pil Trex
Setelah ditindaklanjuti, tim opsnal Satreskoba berhasil mengamankan RF berikut barang bukti pil trex sebanyak 1.000 butir di dalam tas plastik hitam terdapat kaleng plastik sebagai tempat penyimpanan pil trex tersebut.
Kemudian dilakukan pengembangan, tim opsnal Satreskoba kembali menangkap satu tersangka lagi yakni SA di rumah Kos di Jalan Sucipto, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Situbondo Tangkap Pengedar Okerbaya, Sita 700 Pil Trex
Setelah digeledah ditemukan 19 bungkus plastik berisi masing-masing 1.000 butir pil trex dan 6 bungkus plastik masing-masing 1.00 butir pil trex.
"Dari penangkapan kedua tersangka, total Pil Trex yang berhasil disita sebanyak 20.600 butir. Dari RF 1.000 butir dan SA 19.600 butir. Kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Situbondo" terang AKP Muhammad Luthfi, Rabu, 3 Januari 2024.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Situbondo Gagalkan Peredaran Obat Keras Berbahaya
Selain barang bukti pil trex, lanjut AKP Muhammad Luthfi, tim opsnal Satreskoba juga menyita barang bukti lainnya berupa 9 bendel plastik klip, 2 buah HP, uang tunai Rp 800 ribu, 3 buah tas plastik, dan 1 unit motor.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 436 ayat 1,2 Jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidananya paling lama dua belas tahun atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah atau setidak-tidaknya pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah," tutup AKP Muhammad Luthfi. (*)