Surabaya, Memorandum.co.id - Gegara telpon tak diangkat, Narimo (49) warga Ngaglik DKA Barat, meluapkan emosinya dengan menganiaya Maria (46), istri sirinya dengan dengan sebilah pisau dapur. Usai melakukan aksinya, Narimo langsung kabur, meninggalkan istri sirinya yang mengalami luka parah. Untungnya korban segera dibawah ke rumah sakit guna mendapat jahitan di beberapa bagian kepala yang robek. Setelah tiga hari kabur, tersangka akhirnya dibekuk anggota Reskrim Polsek Tambaksari di sebuah warung kaki lima di Jalan Ngaglik. Dari informasi dihimpun, kejadian tersebut bermula ketika Narimo mencoba menghubungi Maria, namun telepon tersebut tidak juga diangkat karena Maria sedang ber takziah di rumah saudaranya yang meninggal dunia. Hal itu membuat tersangka naik pitam. Hingga akhirnya korban yang baru saja pulang ke rumah, langsung terlibat cekcok dengan tersangka. Korban juga sudah menjelaskan kenapa telepon tersangka tidak diangkat, namun hal itu tidak digubris. “Tersangka yang datang dengan membawa pisau dapur, akhirnya menganiaya korban hingga mengalami luka parah. Selanjutnya tersangka membuang pisau tersebut di lokasi kejadian,” kata Kanitreskrim Polsek Tambaksari Iptu Didik Ariawan, Sabtu (24/1). Warga yang melihat tersangka keluar tanpa membawa pisau, akhirnya curiga dan mencoba melihat kondisi didalam rumah korban. Setelah mengetahui korban luka parah, akhirnya warga membawa korban menuju RS dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambaksari. Mendapat laporan penganiayaan, Didik bersama anggotanya, langsung bergegas menuju lokasi guna melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Setelah tiga hari melakukan pengejaran, akhirnya petugas berhasil meringkus tersangka ketika sedang berada di warung Jalan Ngaglik. “Setelah kita amankan dan kita mintai keterangan, tersangka mengaku hanya memukul dengan menggunakan pegangan pisau. Namun, itu tidak mungkin, karena lukanya itu kayak luka kena pisau,” terangnya. Didik menambahkan, bahwa tersangka dan korban ternyata pernah menikah secara resmi. Namun, keduanya bercerai usai korban menggugat tersangka karena ditahan dalam kasus judi. Usai menjalani hukuman, tersangka menemui korban dan minta rujuk kembali hingga keduanya akhirnya menikah secara siri. “Tersangka dengan korban ini dulunya pasutri resmi. Namun akhirnya pisah, dan kembali rujuk lagi. Tetapi sifat tersangka yang temperamental tidak pernah berubah sehingg penganiayaan itu terjadi” pungkasnya. (x-3)
Telpon Tak Diangkat, Suami Bacok Istri
Sabtu 25-01-2020,02:40 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 17-04-2026,16:32 WIB
Rebutan Hak Asuh, Anak Laporkan Ibu Kandung ke Polres Tulungagung
Jumat 17-04-2026,22:37 WIB
Ahli Forensik Unair Tekankan Autopsi pada Kasus Kematian Diduga Asfiksia
Jumat 17-04-2026,15:29 WIB
Nyamar Jadi Ojol, Pemuda Petemon Gasak Motor Tetangga Sendiri
Jumat 17-04-2026,18:27 WIB
Dugaan Perselingkuhan Oknum Anggota DPRD Situbondo Jadi Sorotan Publik
Jumat 17-04-2026,21:55 WIB
Guru di Bogor Ungkap Papan Digital Interaktif, Tingkatkan Semangat Belajar Siswa
Terkini
Sabtu 18-04-2026,13:45 WIB
Penuh Haru, Kepemimpinan Lapas Jember Resmi Berganti: Wahyu Susetyo Lanjutkan Warisan Tanpa Rapor Merah
Sabtu 18-04-2026,13:33 WIB
Pemkot Surabaya Targetkan 179 TPS Terpasang CCTV
Sabtu 18-04-2026,13:16 WIB
Wujud Pemerataan Akses, Pemerhati Pendidikan Harap Pembangunan SMPN Baru Rampung Tepat Waktu dan Berkualitas
Sabtu 18-04-2026,12:57 WIB
MBG Buat Pesanan Kios Buah Kecil Meluap, Kini Rekrut Pegawai dan Pekerja Lepas
Sabtu 18-04-2026,12:48 WIB