SURABAYA, MEMORANDUM - Kinasih (68), penjual rujak cingur asal Jalan Pumpungan I nomor 7 B, Surabaya, menggugat Wali Kota Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Gugatan ini dilayangkan Kinasih terkait perizinan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yang berdiri di atas tanah miliknya
Dalam gugatan Nomor Perkara: 1352/Pdt. G/2023/PN Sby, Kinasih mempertanyakan persetujuan yang diberikan wali kota kepada HKBP untuk mendirikan rumah ibadah.
BACA JUGA:Sidang Perdana Penjual Rujak Cingur Gugat Wali Kota Surabaya Ditunda
Lalu siapa sosok Kinasih?
Kinasih adalah anak terakhir dari 9 bersaudara. Yang mana Kinasih memiliki 5 kakak laki-laki dan 3 kakak perempuan. Ia terlahir dari pasangan Guntoro dan Waginah.
Kinasih memiliki 6 orang anak 3 laki-laki dan 3 perempuan. Namun dari 6 anaknya ini tinggal satu yang masih hidup yang sekarang menjadi seorang sopir.
Bahkan ketiga anak perempuannya yang masih belia dan belum menikah, meninggalkan Kinasih karena sakit.
Sebagai orang tua pastinya ingin melihat anaknya sukses dan menjadi orang besar. Hal inilah yang membuat Kinasih sekuat tenaga menyekolahkan anaknya hingga jenjang pendidikan tinggi.
Bahkan dalam ceritanya kepada memorandum.disway.id, ia berhasil menyekolahkan anaknya hingga jenjang S2. Hingga anak tersebut berhasil menjadi kepala sekolah menangah atas (SMA).
Dengan berlinang air mata Kinasih menceritakan anak yang ia banggakan ini. Karena anak yang diharapkan bisa membantu keluarga telah berpulang di hadapan Sang Pencipta.
"Anaknya pintar Mas, tiap tahun mesti membelikan keponakannya baju kembar, terus selain jadi kepala sekolah anak pertamaku ini juga pintar jadi MC," ungkap Kinasih.
BACA JUGA:Penjual Rujak Cingur Gugat Wali Kota Surabaya, Hari Ini Sidang Perdata di Pengadilan Negeri