SURABAYA, MEMORANDUM- Mengajak kerjasama jual HP, Adi alias Awang Fahri (41) melakukan pencurian dengan cara menukar ATM korban Sudiharsa dan menguras habis uang didalamnya.
Bersama dengan Nurdin (DPO) dan Rasyid (DPO) sopir, Adi yang mengaku berasal dari Brunei saat itu mendekati Sudiharsa saat berada di Hotel Amaris Jalan Taman Bintoro Surabaya. Adi mendekati korban untuk meminjam korek api dan bertanya dimana pusat perbelanjaan karena Adi ingin memasarkan HP di pusat grosir.
Beberapa saat kemudian, tiba-tiba datang Nurdin (DPO) yang mengaku berasal dari Cirebon berbicara bahwa tertarik untuk membeli HP yang ditawarkan oleh Adi dan meminta Sudiharsa memberitahukan hal itu pada terdakwa Adi.
BACA JUGA:Kirim 21 Kg Ganja, Hary Asal Jakarta Menjadi Pesakitan di PN Surabaya
Dari percakapan tersebut, terdakwa menawarkan kerjasama kepada saksi Sudiharsa dengan meminta ATM untuk pembayaran ditransfer dengan mengatakan akan memberi imbalan 20 persen.
BACA JUGA:IPW Akan Datang Langsung ke PN Surabaya Pantau Sidang Putusan Usman Wibisono
“Setelah itu terdakwa Adi, Nurdin, dan Sudiharsa menuju ke ATM di SPBU Dr. Soetomo, Surabaya dengan menggunakan mobil Suzuki XL7 yang sudah disiapkan oleh Rasyid (DPO),” kata jaksa Ugik Ramantyo di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kemudian usai sampai di lokasi, ketiganya masuk ke ATM, dan saat Sudiharsa ingin mengecek saldo ATMnya, Nurdin mengintip nomor pin yang masukkan. "Setelah itu Adi dengan tipu muslihat meminta ATM Sudiharsa dan Nurdin dan menukarnya sedangkan Nurdin mengalihkan perhatian dengan berbicara dengan korban," bebernya.
Menurut jaksa dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, bahwa kejadian yang terjadi pada hari Jumat, 25 Februari 2022 sekitar pukul 10.50 itu, Adi memberikan ATM milik Sudiharsa kepada Rasyid untuk menarik uang sejumlah Rp 19,8 juta. “Akibat perbuatan terdakwa saksi Sudiharsa mengalami kerugian sebesar Rp 19,8 juta,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sudar mengatakan terdakwa Adi alias Awang Fahri terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pencurian. Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi alias Awang Fahri dengan pidana selama satu tahun penjara,” ucap Sudar.
Terkait putusan majelis hakim, terdakwa Adi menerima. “Saya terima Yang Mulia,” tutup Adi. (rid)