Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Lawan Tarif Murah, Ribuan Driver Ojol Kepung Gedung DPRD Jawa Timur

Lawan Tarif Murah, Ribuan Driver Ojol Kepung Gedung DPRD Jawa Timur

Massa Ojol saat berada di depan gedung DPRD Jatim--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Suasana di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Jalan Indrapura, mendadak berubah menjadi lautan jaket ojol, Selasa 28 April 2026. Ratusan hingga ribuan massa aksi dari pengemudi ojek online (ojol) memadati area tersebut guna menyuarakan aspirasi mereka terkait ketidakadilan tarif.

Pergerakan massa yang tergabung dalam Aliansi DOBRAK (Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal) ini mulai memenuhi ruas jalan di depan kantor wakil rakyat tersebut sekitar pukul 12.00 WIB. Sebelumnya, massa berkumpul di titik awal Jalan Frontage Ahmad Yani dan sempat menyambangi beberapa kantor instansi pemerintah seperti Diskominfo dan Dishub Jawa Timur.

BACA JUGA:Hindari Kemacetan Demo Ojol Hari Ini! Simak Skema Rekayasa Lalin Satlantas Polrestabes Surabaya


Mini Kidi Wipes.--

Samuel Grandy, Humas Dobrak Jatim, menegaskan bahwa aksi ini dipicu oleh kebijakan sejumlah operator atau aplikator yang memberlakukan tarif murah melalui program-program yang dinilai mencekik pendapatan driver.

"Aplikator-aplikator nakal yang membuat program dalam aplikasinya (yang merugikan driver) agar diberi sanksi dan program itu dihapus," tegas Samuel di sela-sela aksi.

BACA JUGA:Waspada Kemacetan 28 April 2026, Ojol Gelar Demo di Surabaya dan Sidoarjo

Hingga siang ini, massa aksi masih melakukan upaya lobi agar dapat beraudensi langsung dengan anggota DPRD Jatim. Berdasarkan selebaran tuntutan, setidaknya ada tiga poin utama yang diajukan oleh Aliansi DOBRAK kepada pemerintah provinsi dan legislatif:

Mendesak DPRD Jatim untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang memuat sanksi administrasi hingga pemblokiran bagi aplikator transportasi online (R2 dan R4) yang melanggar aturan di Jawa Timur.

Menuntut Gubernur Jatim menerbitkan sanksi sosial berupa Surat Peringatan (SP) kepada aplikator pelanggar SK Gubernur Jatim, serta memberikan rekomendasi penindakan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

Menghapus program tarif ilegal dan mengembalikan hak pengemudi sesuai SK Gubernur Jatim, yakni tarif bersih Rp 2.000 per kilometer untuk kendaraan roda dua (R2) dan Rp 3.800 per kilometer untuk kendaraan roda empat (R4).

Pantauan di lokasi, aparat kepolisian terus bersiaga mengawal jalannya aksi guna memastikan situasi tetap kondusif. Meski terjadi kepadatan arus lalu lintas di sekitar Jalan Indrapura, pihak kepolisian belum melakukan pengalihan arus secara total.(day)

Sumber: