LAMONGAN, MEMORANDUM - Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Polres Lamongan bekerja sama dengan tokoh pemuda merupakan inisiatif terpuji dalam mencegah penyebaran radikalisme dan intoleransi pada momen-momen penting seperti Natal, Tahun Baru, dan pemilu 2024 mendatang.
Acara yang digelar di Gedung SKJ, Mapolres Lamongan ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, antara lain penegak hukum, tokoh agama, dan perwakilan pemuda.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli, S.Kom, S.I.K, M.Si, KH. Masnur Arief (Ketua FKUB Kab. Lamongan), Drs. H.M Syamsuri M.Pd (Ketua Kemenag), Sudjito, S.E (Ketua FPKL), M. Muhlisin (Ketua GP Ansor), serta perwakilan PDPM Lamongan, Gusdurian Lamongan, anggota Ansor, BEM Unisla, Ormek Unisla, dan OSIS SMAN 1 Lamongan.
Sambutan pembuka yang disampaikan oleh Wakapolres Lamongan menyoroti maraknya intoleransi dan radikalisme di masyarakat Indonesia, serta menekankan perlunya partisipasi aktif generasi muda dan tokoh pemuda untuk memerangi permasalahan tersebut.
BACA JUGA:Ops Lilin Semeru, Polres Lamongan Lakukan Pengecekan di Pos PAM WBL
“Kita semua perlu berperan aktif dalam mengatasi hal tersebut. terutama, para pemuda dan tokoh pemuda yang diharapkan bisa menjadi garda terdepan dalam memerangi radikalisme dan intoleransi, karena pemuda merupakan jangkar roda penggerak utama wawasan kebangsaan dan pembangunan berkelanjutan.” Jelasnya.
Pemaparan yang disampaikan oleh Kepala Kemenag menekankan pentingnya moderasi beragama di negara yang majemuk seperti Indonesia. Peningkatan dialog antar agama dan budaya yang berbeda diidentifikasi sebagai langkah penting dalam menumbuhkan toleransi dan memerangi radikalisme.
Ketua FKUB Kab. Lamongan KH. Masnur Arief menggarisbawahi potensi permasalahan yang timbul dari beragamnya penafsiran agama. Ia mendesak agar penafsiran keyakinan agama yang ekstrem atau berlebihan tidak dilakukan, karena dapat menyebabkan perpecahan dan konflik. Indonesia adalah negara Pancasila dan upaya mengislamkan negara harus disikapi melalui cara-cara demokratis.
Dalam sesi tanya jawab, muncul kekhawatiran mengenai kasus perceraian dan insiden yang melibatkan rumah ibadah di Ngimbang. Tanggapan Gusdurian dan Kemenag mengakui adanya tanggung jawab bersama dalam mengatasi permasalahan perceraian dan menekankan hak mutlak untuk memilih agama. FKUB menyoroti pentingnya mengikuti peraturan saat mendirikan tempat ibadah.
BACA JUGA:Polres Lamongan Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Cipta Kondisi
Secara keseluruhan, FGD bertujuan untuk memberikan wawasan mengenai persatuan bangsa dan pemahaman mengenai bahaya yang ditimbulkan oleh ideologi radikal.
Upaya kolaboratif berbagai pemangku kepentingan, termasuk penegak hukum dan tokoh masyarakat, sangat penting dalam mengatasi dan mencegah radikalisme di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap stabilitas dan kondusifitas wilayah.(hms)