Perda Belum Diundangkan, Cakades Tidak Bisa Mendaftar

Jumat 24-01-2020,06:37 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

H Matali saat mengurus persyaratan mendaftar pemilihan kades di PN Sidoarjo.(win)   Sidoarjo, Memorandum.co.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo Ali Imron mengaku, ada beberapa calon kepala desa (cakades) yang menghubunginya terkait progres Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2015. Hingga kini perda yang di antaranya mengatur tentang tidak ada batasan usia, belum selesai diundangkan. Hingga, calon kepala desa banyak yang belum bisa mendaftar ke panitia pemilihan kades di wilayahnya masing-masing. “Sekarang bolanya ada di bagian hukum setelah digedok. Dan, ada evaluasi tinggal diumumkan dalam lembaran daerah butuh registernya. Perda bisa dijalankan manakala sudah diumumkan dalam lembaran daerah,” kata dia seraya menambahkan jika dirinya memahami apa yang dirasakan oleh para bakal calon kepala desa. Sementara itu terkait lambatnya Perda Pilkades yang belum diundangkan, Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo Heri Soesanto belum bisa dikonfirmasi Memorandum. Secara terpisah Sekertaris Paguyuban Mantan Kepala Desa H Matali memintaagar perda tersebut selekasnya diundangkan. Lantaran banyak kades yang akan maju lagi tahun ini agar segera bisa mendaftar. “Sebelumnya saya terima kasih kepada bapak/ibu anggota dewan telah menyelesaikan tugasnya Pansus IV yang sudah diparipurnakan hari Sabtu kemarin. Teman-teman Paguyuban Kades memohon dengan hormat kerelaan hati eksekutif untuk segera mengambil surat evaluasi dari provinsi untuk segera diundangkan,” ujar H Matali yang akan tampil sebagai calon Kades Wonoayu.(win/jok/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait