SURABAYA, MEMORANDUM – Tak hanya menjerat para bandar narkoba dengan pidana narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim juga menambah efek jera dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Buktinya, untuk tahun ini terjadi peningkatan total TPPU dari kasus yang ditangani Bidang Pemberantasan BNNP Jatim. Barang bukti (BB) yang disita dari para bandar ini mencapai Rp 1,7 miliar.
Total nilai itu dari penyitaan 4 unit mobil, sebidang tanah yang di atasnya berdiri rumah, satu unit motor dan perhiasan emas seberat 45,86 gram.
BACA JUGA:Hasil Ungkap Narkoba Tahun 2023, BNNP Jatim Lampaui Target
“Barang bukti TPPU hasil tindak pidana narkotika tahun 2023 masih dalam proses penyidikan,” ujar Kepala BNNP Jatim Brigjenpol Mohamad Aris Purnomo didampingi Kabid Pemberantasan AKBP Noer Wisnanto, Jumat, 22 Desember 2023, dalam pemaparan capaian kinerja akhir tahun 2023.
Untuk tahun sebelumnya, tambah Aris, barang bukti hasil tindak pidana narkotika tahun 2022 terdiri dari sebidang tanah yang di atasnya berdiri rumah senilai Rp 600 juta, dan uang dalam rekening Rp 10,6 juta.
“Totalnya senilai Rp 610.600.000. Saat ini masih dalam proses penyidikan,” tambah Aris.
BACA JUGA:Permintaan Narkoba Tinggi, Mojokerto dalam Pengawasan BNNP Jatim
Aris menambahkan, bahwa pengembangan kasus sehingga diketahui adanya TPPU, memang dia (bandar narkotika, red) sebagai penyandang dana.
“Kita tadi bisa menyita rumah dan mobil. Dia (bandar narkotika, red), sebagai standarnya punya uang banyak,” pungkas Aris.(fer)