Ditreskoba Polda Jatim Musnahkan 14,778 Kg Sabu

Kamis 21-12-2023,21:48 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM – Jelang pergantian tahun 2023, Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim memusnahkan barang bukti penyalagunaan narkoba bersama polres jajaran dan Bea Cukai. 

Setidaknya 14,778 kg sabu, 3.226 kg ganja, 4.308 butir ekstasi, dan 237.000 butir pil LL dimusnahkan dengan dibakar menggunakan mesin insenerator milik Badan Narkotika Nasional.

BACA JUGA:Polda Jatim Terus Bentengi Generasi Emas Produktif Tanpa Narkoba

Barang bukti Narkoba tersebut merupakan hasil ungkap kasus periode Juli hingga Desember 2023, jaringan Jakarta-Jawa, dan Sumatra. 

“Kemarin pengungkapan terakhir dilakukan Polrestabes Surabaya, kemungkinan besar sabu akan dipakai pada perayaan akhir tahun,” kata Dirreskoba Polda Jatim Kombespol Robert Da Costa, Kamis, 21 Desember 2023.

Sedangkan tersangka yang diamankan, DM (41), warga Bukit tinggi, Sumatra Barat; JM (41), warga Padang Panjang, Sumatra Barat; CMAS (24), warga Dawar Blandong, Mojokerto; RA (29), asal Wonocolo, Kota Surabaya; dan IS (28), asal Wonocolo, Kota Surabaya.

BACA JUGA:Antisipasi Peredaran Narkoba, Polisi Diminta Masifkan Tes Urine di Penginapan dan Tempat Hiburan Selama Nataru

Lalu S (39), warga Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya; S (28) warga Wonokromo, Kota Surabaya, DD (28) warga Wonokromo, Kota Surabaya; serta B (33), warga Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Kemudian FP (32), warga Wringinanom, Kabupaten Gresik; MGSF (32), warga Wringinanom, Kabupaten Gresik;dan MIKR (25) warga Wringinanom, Kabupaten Gresik. 

Modus operandi yang dijalankan belasan tersangka untuk mengedarkan barang haram tersebut dilakukan melalui berbagai cara.

BACA JUGA:Profil Kombes Pol Robert Da Costa yang Jabat Dirresnarkoba Polda Jatim, Penakluk Bandar Kelas Kakap

“Banyak modelnya, ada yang membeli mobil seken kemudian dimodifikasi untuk mengangkut narkoba. Kemudian mobil tersebut diserahkan ke pelaku lain melalui sistem terputus,” jelasnya.

Dalam rangka mengatisipasi peredaran jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Ditreskoba Polda Jatim terus berupa dan komitmen untuk pemberantasan narkoba khususnya di wilayah Jatim.

“Saya kira kita tetap komitmen untuk pemberantasan narkoba apalagi di wilayah Jatim, yang merupakan pangsa pasar yang cukup besar. Kita tetap melakukan lidik, dan melakukan pengungkapan terhadap jaringan yang sudah tertangkap, terutama di jajaran polrestabes yang cukup besar kemarin, merupakan jaringan dari Sumatra utara sampai ke Jawa,” tandasnya.

Para pelaku ini terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati sesuai Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkoba. (*)

Kategori :