SURABAYA, MEMORANDUM - Menjelang libur panjang sekolah Natal dan tahun baru 2024 serta maraknya kembali tawuran remaja, Polsek Simokerto memberikan penyuluhan kepada siswa-siswi dan wali murid di SMP Ghufron Faqih Jalan Sombo no 36 Surabaya, Rabu 20 Desember 2023.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan dengan didampingi Kanit Provos Aiptu Sugianto, Aiptu Karam dari unit sabhara, Aipda Sandra dan Bripka Puput anggota bhabinkamtibmas.
Pada kesempatan itu Kompol Irfan menjelaskan mengenai Undang-undang Darurat pasal 2 ayat 1 no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.
"Dan bila ada remaja yang sengaja membawa sajam bukan untuk peruntukan nya dapat ditangkap polisi dan diproses hukum dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.
BACA JUGA:Kapolsek Simokerto Berikan Penyuluhan dan Hadiah untuk Cegah Tawuran Remaja
Ia juga memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba yang dapat membuat penggunanya ketagihan dan merusak kesehatan hingga sampai ke kematian.
Serta waspada saat menggunakan media sosial karena sekarang ini banyak pelaku kejahatan yang melancarkan aksi nya dengan berbagai macam modusnya.
Mantan Kapolsek dukuh pakis ini sekaligus memberikan himbauan kepada wali murid agar mengawasi anak-anaknya tidak keluar rumah diatas jam 22:00 serta memantau penggunaan handphone dan media sosialnya.
Selain itu, lanjut Irfan, agar mengawasi lingkungan pergaulan anak-anak.
BACA JUGA:Provos Polsek Simokerto Cek Sikap Tampang dan Kelengkapan Dokumen Anggota
"Hal ini untuk mencegah agar tidak sampai anaknya bergaul dengan lingkungan yang negatif seperti kelompok gangster atau lingkungan pengguna narkoba," terangnya.
Dan jika mengetahui adanya gangster atau remaja yang membawa sajam maupun pengedar narkoba, Irfan meminta untuk menghubungi kapolsek terdekat.
"Tidak perlu takut untuk melaporkannya, karena itu demi menyelamatkan para remaja yang nantinya akan menjadi generasi penerus bangsa Indonesia. bebernya.
Usai berikan penyuluhan undang-undang darurat, bahaya narkoba dan waspada pelaku terhadap pelaku kejahatan di media sosial, lelaki asal Sulawesi ini mempersilahkan para siswa-siswi dan wali murid bertanya.
BACA JUGA:Jumat Berkah Polsek Simokerto Diserbu Warga Sekitar
"Bagaimana cara penanganan berkaitan remaja yang ikut tawuran padahal dari orang tua sudah sering menasehati dan mengawasi serta bilamana ada yang membawa sajam itu bagaimana proses hukum yang dilakukan oleh Polisi? tanya Ainul, salah satu wali murid dari SMP Ghufron Faqih.
"Cara menyikapinya adalah dengan memastikan kepada anak-anak dibawah jam 10 malam sudah masuk rumah serta mengecek semua akun media sosialnya," jawab Irfan.
"Bilamana ditemukan adanya komunikasi dengan temannya yang mengarah ke gangster atau tawuran alangkah baiknya handphone nya disita terlebih dahulu dan untuk proses hukum bagi yang membawa sajam sesuai perintah pimpinan tetap akan diproses pidana hingga sampai pengadilan namun bagi yang ikut tawuran atau gangster tidak membawa sajam akan dilakukan pembinaan dan pendataan bila melakukan perbuatannya lagi baru polisi memproses nya ke pidana juga," tegasnya.
"Jadi peran orang tua ini sangatlah yang utama dalam mencegah dan meniadakan tawuran remaja karena semua remaja yang terlibat tawuran dan diamankan oleh Polsek Simokerto semua menjelaskan bisa keluar rumah tengah malam hingga subuh dengan alasan memancing. Karena mungkin karena orang tuanya sibuk hingga kurang memperhatikan anak-anaknya," pungkasnya.(mtr)