Pasuruan, memorandum.co.id - Anggota Satreskrim Polres Pasuruan berhasil meringkus pelaku begal yang dinyatakan buron sejak empat tahun lalu. Tersangka adalah Eko Prasetyo (20), warga Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
"Saat kejadian itu, tersangka Eko berusia 17 tahun. Sebelumnya kami mengamankan Muhlison,” terang Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, Selasa (21/1).
Dikatakan Rofiq, kejadian pada 20 November 2016. Saat itu Muhlison dihubungi Eko untuk mengantarkannya ke lorong jalan, sebelah pabrik PT Santri Mandiri Utama (SMU). Setibanya di sana, tersangka Muhlison merampas barang berharga milik Aprilia.
“Korban sempat diancam celurit. Pelaku membawa motor N 4768 TI, Iphone 5C, HP merek Samsung ZZ. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,5 juta,” ujar Rofiq.
Lanjutnya, setelah bersembunyi, tersangka Eko berhasil diamankan saat nongkrong di warung kopi di seputaran Alun-Alun Kota Pasuruan, Sabtu (18/1) sekitar pukul 21.00.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya polisi menjerat dengan pasal 365 KUHP jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Rofiq. (*/rul/fer)