JEMBER, MEMORANDUM - Kejaksaan Negeri (kejari) Jember lakukan pemusnahan barang bukti ke-2 tahun 2023 berdasarkan putusan pengadilan negeri jember jo surat perintah kepala kejaksaan negeri jember Nomor: PRIN 1618/M.5.12/Kpa.5/12/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap yang amarnya memutuskan/memerintahkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan mengatakan, pemusnahan barang bukti tahun 2023 perkara tindak pidana umum dan perkara pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap kejaksaan negeri Jember.
Barang bukti yang dimusnahkan seperti, obat jenis Trihexyphenidyl "Y"dengan Jumlah 23.474 butir, keseluruhan Obat jenis Dextromethropan dengan Jumlah keseluruhan 4.707 butir
Narkotika jenis Shabu dengan Jumlah keseluruhan 150,42 gram, Ganja dengan Jumlah keseluruhan 11.589,45 gram, Rokok Ilegal (berbagai merk) dengan Jumlah keseluruhan 908.308 Batang, dan ekstasi sejumlah 179 butir.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 875 Juta, Kejari Jember Tahan 2 Mantan Karyawan BRI Terkait Penyimpangan Dana KUR
Selain itu berupa celana, kaos, kondom, handphone, dan senjata tajam dan Seperangkat alat hisap shabu, timbangan digital, handphone, kaleng obat, celurit, plastic klip, dompet, pakaian, dll.
Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar dan dipotong dihancurkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, yang disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan SH MH, Kasi Pidsus Dinar HCH Woleka, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Rizki Purbo Nugroho, SH, MH, Kasi Barang bukti Cahyadi SH, MH.
Dihadiri juga oleh KBO Satnarkoba Polres Jember Iptu Edi Santoso, BPOM Jember, perwakilan Dinas Kesehatan dan Widodo, Yony Haryono dan Yoga dari Bea Cukai Kabupaten Jember, Serta perwakilan dari PN Jember.
"Perkara pemusnahan yang mendominasi adalah kasus Narkoba dan peredaran rokok dan i legal tanpa di sertai pita cukai, yang tentunya sangat merugikan negara dan dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan," beber Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Senin 18 Desember 2023.
BACA JUGA:JPU Kejari Jember Tuntut Kades Mundurejo 1 Tahun Enam Bulan dan Denda 50 Juta
Pemusnahan barang bukti dari 175 perkara lanjut I Nyoman Sucitrawan, sedikit menurun bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, untuk menunjang dalam penanganan narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) Kabupaten Jember dibentuk Badan Narkotika Kabupaten (BNK) dan Balai rehabilitasi.
Sementara Widodo Wiji Mulyono, menambahkan, bagian dari proses penyelesaian pelanggaran hukum pidana, tersangka (terdakwanya) sudah divonis dan pada hari ini pemusnahan barang bukti nya.
Tentunya untuk memberi pembelajaran dan efek jera para pelaku bisnis rokok i legal, yang mana menjual, menawarkan, menyediakan rokok tanpa dilengkapi pita cukai melanggar hukum pidana.
"Ada tuju perkara di tahun 2023 yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jember dan semua sudah diputus (Vonis) memiliki hukum tetap, dan proses terakhir pemusnahan barang bukti," pungkas Widodo.(edy)