Surabaya, Memorandum.co.id – Masih adanya aturan hukum yang belum tuntas terkait peraturan walikota (perwali) yang belum dikeluarkan pihak Bagian Hukum Pemkot Surabaya, maka anggaran dana kelurahan yang semestinya sudah bisa diterima manfaatnya tapi hingga kini tidak bisa digunakan. Wakil ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Camelia Habiba menegaskan, saat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Surabaya digedok, ada pos-pos anggaran yang seharusnya sudah bisa dilakukan dan diterima oleh masyarakat penerima manfaat. “Terkait dana kelurahan belum bisa gunakan lantaran cantolan hukumnya belum ada,” katanya, Rabu (22/1/2020). Politisi PKB ini mendorong agar Pemkot Surabaya dapat menerbitkan perwali secepatnya. Sehingga dana kelurahan bisa diterima dan dapat digunakan untuk kemaslahatan masyarakat penerima manfaat. ”Perwalinya belum ada, jadi pihak kelurahan tidak bisa menjalankan program dana Kelurahan tersebut,” paparnya. (why/rif/gus)
Cantolan Hukum belum Ada, Dana Kelurahan Belum Bisa Digunakan
Rabu 22-01-2020,18:59 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 11-09-2026,17:06 WIB
Sales HP Kuras Limit Kredivo Rp40 Juta Berakhir Jadi Pesakitan, Begini Modusnya
Jumat 11-09-2026,19:19 WIB
2.738 Lowongan Disiapkan Pemkot Surabaya untuk Warga Desil 1–3
Sabtu 12-09-2026,07:36 WIB
Hiace Hantam Truk di Tol Jomo, Empat Penumpang Tewas
Jumat 11-09-2026,16:50 WIB
Wisata Gunung Bromo Terbakar Lagi, Sebagian Kawasan Pasuruan Ditutup
Jumat 11-09-2026,15:28 WIB
PBG Belum Terbit, DPRD Jombang Desak Pabrik Sepatu Ditutup
Terkini
Sabtu 12-09-2026,14:29 WIB
Pelindo Regional 3 Gandeng Jamdatun Perkuat Pemahaman BJR
Sabtu 12-09-2026,14:17 WIB
Flyer Promosi Pakai Atribut Mirip Polri, Zona Club Lecehkan Institusi Negara
Sabtu 12-09-2026,14:06 WIB
Bangunan CV Mauriell Express Timor di Tubanan Dilalap Si Jago Merah
Sabtu 12-09-2026,13:58 WIB
Penanganan Narkoba di Ngawi, Polisi Tegaskan Tidak Ada Transaksi dengan Pihak Mana Pun
Sabtu 12-09-2026,13:44 WIB