BANGKALAN, MEMORANDUM - Rekonstruksi aksi curanmor yang melibatkan 5 kawanan bandit jalanan di kawasan rumah kos sekitar Kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Desa Telang, Kecamatan Kamal, menjadi fokus perhatian Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.
Bahkan ketika penyidik Satreskrim menggelar rekonstruksi di salah satu TKP Rumah Kos Kuning, Kampung Telang Indah gang 3, Senin 11 Desember kemarin, AKBP Febri didampingi Kasi Humas Ipda Risna Wijayati, turun langsung memantau detail setiap adegan reka ulang aksi curanmor oleh kawanan bandit jalanan ini.
Tidak hanya itu. Jalannya rekonstruksi yang dilakoni salah satu tersangka inisial E, warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, juga dijaga ketat oleh tim gabungan Samapta Polres dan Polsek Kamal.
“Setiap kali melakukan aksinya, tersangka E ini selalu bersama tiga rekannya, yakni K, F dan Y,” kata AKBP Febri. Ketiganya masih buron. Atau menjadi target DPO Polres.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Bangkalan Bekuk Kurir 1 Kg Sabu Asal Ketapang Dajah
Kawanan bandit jalanan ini, sudah 6 kali melakukan aksi bersama di 6 TKP. Semuanya di kawasan rumah kos sekitar Kampus UTM. Terakhir, tersangka E dan konco-konconya, beraksi di Romah Kos Kuning, khusus putri, di Kampung Telang Indah gang 3. Itu terjadi Senin 27 November sekira pukul 04.00 jelang subuh.
“Setiap kali beraksi kawanan penjarah curanmor ini selalu berbagi peran,” tandas AKBP Febri. Tersangka E dan F kebagian tugas sebagai eksekutor atau penjarah motor R2. Sedangkan tersangka K dan Y ada di luar rumah kos untuk memantau situasi.
Ketika beraksi di Rumah Kos Kuning, tersangka E dan F menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci kontak. Hasilnya, dua unit motor R2 Honda Beat Nopol K 4363 dan Honda Vario Nopol M5540 CB milik penghuni kos berhasil dijarah dan dibawa kabur.
“Keesokan harinya, sekitar pukul 07.00 pemilik motor baru tahu kalau dua unit motor R2 milik mereka yang diparkir di halaman rumah kos hilang. Keduanya langsung melapor ke Polsek Kamal,” ungkap AKBP Febri.
BACA JUGA:Melalui Rutinitas Binrohtal, AKBP Febri Berharap Anggota Polres Bangkalan Jadi Insan Humanis
Berkat kesigapan personel tim opsnal Satreskrim Polres dan Unit Reskrim Polsek Kamal, hanya dalam tiga hari, tepatnya Kamis 30 November, tersangka E berhasil dibekuk. Dua unit motor R2 hasil jarahannya, serta kunci dan anak kunci T, sebilah pisau, STNK Honda Vario, tas selempang dan jaket coklat milik tersangka disita sebagai barang bukti.
Akibat ulahnya, tersangka E akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang curat. “ Ancaman humunannya 7 tahun penjara,” jelas AKBP Febri. Ke depan, Tim gabunngan Polres dan Polsek Kamal, akan lebih intent untuk melakukan giat patroli malam di sekitar Kampus UTM.
“Kepada para pemilik rumah kos, termasuk adik-adik mahasiswa, kami harap lebih awas dan waspada situasi. Jadilah Polisi bagi diri sendiri. Pastikan motor dalam kondisi aman jika diparkir. Gunakan kunci ganda,” pungkas AKBP Febri.(ras)