Kejati Jatim Ringkus Otak Rekrutmen CASN Kejaksaan, Terbongkar dari Kartu dan Identitas Palsu Peserta

Senin 11-12-2023,19:26 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Eko Yudiono

SURABAYA, MEMORANDUM-Kejatim Jatim berhasil meringkus AW (60), terduga otak sindikasi pelaku kecurangan dalam tes seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) Kejaksaan RI Tahun 2023.

Kedok AW yang tertangkap di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, terendus tim intelijen Kejati Jatim setelah mengamankan perempuan peserta CASN Kejaksaan RI yang berinisial EYD menggunakan kartu peserta dan identitas palsu saat proses verifikasi data oleh petugas verifikator pada Jumat, 8 Desember 2023.

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Amankan Seorang Jaksa Gadungan

Kini, terduga pelaku AW diserahkan ke Polda Jatim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan Senin, 11 Desember 2023 penyidik dari Polda Jatim sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

BACA JUGA:Tim Biro Perencanaan Kejaksaan RI Monitoring Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kejati Jatim

“Kejaksaan Agung akan menindak tegas segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CASN Kejaksaan RI. Karena perbuatan yang diduga dilakukan AW masuk dalam ruang lingkup tindak pidana umum, maka diserahkan ke Polda Jatim,” ujar Kajati Jatim Dr Mia Amiati SH, Senin (11/12).

Mia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan mentolerir segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CASN Kejaksaan RI. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kecurangan dalam tes CPNS Kejaksaan.

“Tindak pidana yang diduga dilakukan AW masuk dalam rumusan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun,” pungkas Mia. 

Awalnya Tim Intelijen Kejati Jatim mengamankan perempuan peserta CPNS Kejaksaan RI yang berinisial EYD menggunakan kartu peserta dan identitas palsu saat proses verifikasi data yang dilakukan oleh petugas verifikator.

Pada saat itu juga tim langsung memeriksa EYD, dan dari hasil pemeriksaan tersebut mengarah ke terduga pelaku AW sebagai otak sindikasi dalam kecurangan tes CASN Kejaksaan RI yang ada di Jatim.

Tim Intelijen langsung bergerak cepat menangkap terduga pelaku AW yang saat itu berada di Jalan Raya Gulon, Magelang, tepatnya di depan Bank BRI Gulon dan hendak melarikan diri menggunakan mobil Innova hitam.

Selanjutnya pelaku AW diamankan dan dibawa oleh Tim Intelijen ke Kejaksaan Negeri Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Dalam pemeriksaan tersebut pelaku AW tidak bekerja sendirian dan diduga ada keterlibatan pihak lain, sehingga dapat meyakinkan korbannya yang jumlahnya sekitar puluhan orang CASN. Setelah diperoleh bukti-bukti yang cukup, maka terduga pelaku AW dibawa ke Kejati Jatim. (fer)

Kategori :