SURABAYA, MEMORANDUM - Berbagai langkah dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mengurangi sampah plastik di Surabaya. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya terus meningkatkan sosialisasi tentang dampak sampah plastik. Selain itu, pemerintah juga harus menyediakan sarana dan prasarana untuk pengelolaan sampah plastik.
Rokhim selaku Kabid Kebersihan dan Pemberdayaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya mengatakan, DLH melakukan upaya preventif dengan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengurangi sampah plastik. DLH terus mengimbau masyarakat untuk mengurangi penggunaan barang barang plastik sekali pakai dan untuk memilah sampah plastik.
"Masyarakat harus sadar akan bahaya sampah plastik. Kita harus mulai dari diri kita sendiri untuk mengurangi sampah plastik," kata Rokhim.
DLH juga telah berupaya untuk mengatasi permasalahan masih banyak ditemukannya sampah di saluran dan sungai. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan frekuensi pembersihan saluran. Selain itu, pemerintah juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya membuang sampah pada tempatnya.
BACA JUGA:Sampah Plastik Jadi Masalah Serius Surabaya, Optimalkan Perwali
Namun, upaya tersebut masih belum sepenuhnya berhasil. Masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan. "Kami terus mengajak masyarakat menjaga lingkungan dengan cara membuang sampah pada tempatnya," tandasnya.
Untuk pengelolaan sampah berbasis masyarakat, lanjut Rokhim bukan hanya sampah plastik, bisa melalui 3 pendekatan. Seperti dengan melakukan edukasi terus menerus dan berkelanjutan, dengan melibatkan banyak stake holder.
"Bukan hanya pemerintah, tapi juga akademisi, komunitas lingkungan, kader yang merupakan bagian dari masyarakat. Dengan edukasi ini, sampah bisa lebih terkurangi, sampah terpilah, ada penanganan sampah mulai dari sumbernya (salah satunya dengan bank sampah), sehingga mempermudah pengolahan sampah lanjutan," ujarnya.
Untuk mempertegas aturan, juga telah ditetapkan beberapa kebijakan yang diatur dalam perwali maupun perda. "Dengan ditetapkan perda atau perwali, termasuk pengawasan pelaksanaan dan penegakan hukumnya,diharapkan bisa berjalan optimal," jelasnya.
BACA JUGA:Sensus Sampah Plastik di Sungai Pogot Surabaya, BRUIN: 77% Didominasi Sachet
Rokhim juga mengatakan, Kota Surabaya sendiri memiliki instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) berbasis ramah lingkungan di TPA Benowo
"Teknologi. Harus dicari teknologi yang paling tepat untuk bisa mengolah sampah tapi tetep ramah lingkungan," pungkasnya. (alf)