Milik Senpi Rakitan, Bapak Ditahan, Anak Wajib Lapor

Senin 20-01-2020,23:16 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Lumajang, memorandum.co.id - Dari hasil penyidikan Satreskrim Polres Lumajang, maka Arif (55), yang membawa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver dan empat amunisi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Sementara, anaknya, Rosi (23), yang membawa softgun Baretta asal Dusun Darungan, Desa Pejarakan, Kecamatan Randuagung dikenakan wajib lapor. “Sedangkan untuk Rosi, tidak kami tahun namun kami kenakan wajib lapor,” terang Kasatreskrim AKP Hasran mendampingi Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar, Senin (20/1). Dalam pengakuannya, Arif mendapat senpi yang masih aktif tersebut dengan cara membeli kepada salah satu temannya. Ketika disinggung terkait penggunaannya apakah pernah untuk kejahatan, tersangka mengaku tidak pernah karena hanya sebagai pengamanan diri. “Apapun alasannya, kami tidak percaya begitu saja dan kami tetap akan melakukan pengembangan. Saat ini, kami juga masih mengejar dan menyelidiki penjual dari senjata rakitan tersebut,” papar Hasran. Sedangkan untuk Rosi, pihaknya sudah koordinasi dengan Perbakin di Lumajang, jika yang bersangkutan memang salah satu anggota dan sudah mengantongi izin kepemilikan softgun jenis Baretta yang digunakan untuk latihan menembak tersebut. “Meskipun sudah menjadi anggota Perbakin, namun yang bersangkutan tidak boleh seenaknya membawa kemana-mana kecuali pada saat latihan saja. Untuk itu, kami akan tetap memposes meskipun tidak kami lakukan penahanan,” tegas Hasran. Seperti diberitakan sebelumnya, mereka berdua diamankan oleh petugas  gabungan Polri dan TNI di wilayah utara Kabupaten Lumajang, meliputi Kecamatan Klakah, Randuagung, Ranuyoso dan Kecamatan Kedungjajang yang dipimpin Kapolsek Klakah AKP M Sidik, Sabtu (19/1) malam. Saat digeledah, ditemukan senpi rakitan jenis revolver lengkap dengan empat butir amunisi dan softgun jenis Baretta. (tri/fer)  

Tags :
Kategori :

Terkait