Namun hal itu dibatah keras oleh Kades Senggreng, pasalnya untuk mengajukan sertifikat harus dilampiri persayarat pendukung.
Sementara pengajuan sertifikat yang dilakukan TNI AU tidak ada lampiran yang menyertai, padahal saat pengajuan sertifikat pada desa pihak Kades tidak mau menanda tangani. Karena surat yang dimintakan tanda tangan, terkesan kosong hanya tertulis nama.
"Saya tidak menanda tangani dan tidak pernah keluarkan surat peemohonan sertifikat atas tanah Mbaon," tutup, Kades.
Perlu diketahui saat FSB datang di gedung DPRD, ditemui oleh ketua Komisi 1 diruang paripurna. Dengan didampingi satu anggota komisi 1, Kadia Pertanahan, Kadis DPMD kabupaten Malang, perwakilan dari Polres Malang, perwakilan dari BPN. Serta turut hadir anggota komisi 3 dan ketua komisi 2. (kid)