Kirim 21 Kg Ganja, Hary Asal Jakarta Menjadi Pesakitan di PN Surabaya

Selasa 05-12-2023,18:50 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Eko Yudiono

SURABAYA, MEMORANDUM-Hary Aditya (32) asal Jakarta harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai ditangkap petugas dari Polda Jatim. Terdakwa Hary di sidang atas 21.371 gram ganja yang dibawa dalam mobil Avanza saat berada di Rest Area KM 597 A Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan. 

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sutomo mengatakan bahwa terdakwa diamankan atas barang bukti 13 bungkus paket berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat 21.371 gram bruto, 1 buah Kontainer Plastik, 1 buah Kardus, 1 unit HP, dan 1 mobil Avanza warna putih nopol B 1798 UID.

BACA JUGA:Polres Tulungagung Menunggu Korban Lain Kasus Umrah untuk Melapor

Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentu daun ganja yang beratnya melebihi dari 1 kilogram adalah tanpa hak dan melawan hukum karena tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

BACA JUGA:Tingkatkan Kerjasama Penanganan Hukum Perdata, Kejari Batu dan UIN Malang Teken MoU

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan dakwaan kedua, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU Edi Sutomo di ruang sifang Tirta 1 PN Surabaya, Selasa 5 Desember 2023.

Dalam keterangan tersakwa Hary, bahwa yang di dakwaan JPU benar. Ia mendapat ganja dari Nceck (DPO) dan saya disuruh ambil. 

"Saya tau kalau isinya ganja saat saya tanya ke Nceck. Saya diminta DPO Edo (pembeli) untuk ikut mengirim ganja ke Surabaya dan saat sampai di Rest Area Magetan ditangkap," kata terdakwa Hary saat ditanya Ketua Majelis Hakim Mangapul. 

Terdakwa Hary mengaku bahwa motivasinya ikut dalam pengiriman ganja bahwa ia menginginkan ongkos atau upah. Bahwa uang Rp 2 juta yang akan diberikan akan ia gunakan untuk keperluan biaya sekolah anak. "Saya terpaksa karena untuk kebutuhan sekolah anak. Saya baru pertamu kali ikut dan saya menyesal," kata terdakwa daat ditanya Penasihat Hukum Victor A Sinaga. 

Hary yang tinggal di Jakarta ini mengaku bahwa ia belum mendapatkan upah atas pengiriman ganja tersebut. 

Untuk diketahui, bahwa terdakwa Hary dihubungu Nceck pada Sabtu, 19 Agustus 2023 pukil 16:00 untuk mengambil paket kontainer plastik di salah satu tavel atas nama Aji. Kemudian paket tersebut terdakwa bawa ke kontrakan di Jalan Haji Jiung Kemayoran Kota Jakarta Pusat. Dan saat bertanya ke Nceck (DPO) bahwa isi paket tersebut adalah ganja. 

Selanjutnya pada 20 Agustus 2023 terdakwa dihubungi Nceck (DPO) bahwa ada pembeli atas nama Edo (DPO) mau mengecek dan terdakwa Hary mendapatkan komisi Rp 2 juta. Usai mengecek dan setuju, Edo membeli semuanya dan meminta terdakwa Hary menemaninya untuk membawa kontainer plastik berisi ganja menuju Surabaya. 

Dalam perjalanan menuju Surabaya, Edo dan Hary ditemani driver Lukman dengan membawa mobil Avanza. 21 Agustus 2023 sekitar jam 14.00 saat berada di Rest Area KM 597 A Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan, terdakwa diberhentikan petugas dari Polda Jatim dan ditemukan barang bukti ganja di dalamnya. 

Edo (DPO) berhasil melarikan diri sedangkan Hary berhasil ditangkap dan dibawah oleh petugas ke Polda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut. (rid)

Kategori :