Polres Tulungagung Menunggu Korban Lain Kasus Umrah untuk Melapor

Polres Tulungagung Menunggu Korban Lain Kasus Umrah untuk Melapor

Tersangka HW di Polres Tulungagung.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM-Polres TULUNGAGUNG terus mendalami kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pemberangkatan umrah yang menyeret Dirut PT Arofah Mina berinisial HW (48), asal Surabaya.

Usai ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka, kini HW ditahan di Rutan Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Tingkatkan Kerjasama Penanganan Hukum Perdata, Kejari Batu dan UIN Malang Teken MoU

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muchamad Nur mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kasus ini. Termasuk memeriksa pihak lain yang terkait dengan kasus tersebut. 

BACA JUGA:Tidak Patut Ditiru! Setahun Bapak di Malang Cabuli Anak Kandung

Ratusan orang diduga telah menjadi korban penipuan dan penggelapan kasus umrah dengan nominal kerugian mencapai Rp 5 miliar. Sedangkan di Tulungagung, korbannya ada belasan orang.

"Masih terus kita kembangkan. Kita dalami lagi, baik saksi maupun barang bukti yang saat ini sudah kita sita," ujarnya, Selasa, 5 Desember 2023.

AKP Muchamad Nur menyebut, setidaknya ada 12 calon jemaah umrah asal Tulungagung yang menjadi korban.

Kini para korban itu sudah berencana melaporkan kasus ini kepada polisi.

"Sudah ada beberapa yang akan melapor, kita tunggu saja laporan mereka ke polisi," jelasnya.

Sebelumnya, kepada polisi tersangka mengaku menjaring calon korban dengan cara mengadakan seminar umrah, iming - imingnya biaya murah, terjangkau serta cepat berangkat.

Padahal saat itu perusahaan yang dikelola tersangka sedang dibekukan, dan belum bisa memberangkatkan ribuan jemaah yang sudah mengantri.

"Jadi tersangka ini menggelar seminar umrah murah di salah satu tempat di Tulungagung. Kemudian dari seminar itu ada 12 orang yang mendaftar dan sudah menyetor uang, namun hingga sekarang tidak juga diberangkatkan," terangnya.

Selanjutnya, uang yang terkumpul dari para korban itu oleh tersangka digunakan untuk menutupi kerugian perusahaannya selama pandemi Covid - 19, dan sebagian juga untuk kepentingan pribadi. Namun demikian, polisi masih belum merinci kepentingan pribadi apa saja yang disampaikan oleh tersangka.

Sumber: