LAMONGAN, MEMORANDUM -Seorang pria berinisial MH (36) asal Desa Cepokrejo, Kecamatan Brondong, Lamongan, dibacok tersangka NI (28) ketika berada di ladang.
"Korban MH mengalami jempol kaki kanan dan pergelangan tangan kiri yang mengakibatkan luka robek," ungkap Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA Anton Krisbiantoro, S.H., Senin 4 Desember 2023.
Peristiwa itu terjadi bermula saat korban pergi ke ladang miliknya yang berada di Ganting, Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Lamongan dan di dekat lokasi tersebut ada tersangka mengambil mangga dengan cucunya yang masih duduk dibangku SMP.
BACA JUGA:Pengamat: Baliho Masih Efektif sebagai Alat Kampanye
Kemudian, dikatakan IPDA Anton, sekira pukul 10.00 WIB tersangka mendekati korban sendirian dan langsung membacok pelapor dengan sabitnya tetapi tidak kena, kemudian pelapor lari dan terjatuh.
BACA JUGA:Dugaan Penggelapan SHM, PPLP PT PGRI Unikama Ancam Lapor Balik
Setelah itu tersangka membacok lagi beberapa kali terkena jempol kaki kanan dan pergelangan tangan kiri korban yang mengakibatkan luka robek," kata IPDA Anton.
Lebih lanjut, menurut IPDA Anton, setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan NI sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan penangkapan dan pemeriksaan tersangka dalam perkara ini.
Untuk barang bukti telah diamankan satu buah senjata tajam berupa Sabit. Sedangkan dalam perkara ini, tegas IPDA Anton, pasal yang disangkakan adalah penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP," tegasnya. (pul).