iklan ulta memorandum

Bongkar Sindikat Curanmor, Polres Lamongan Ringkus Dua Pemuda di Maduran

Bongkar Sindikat Curanmor, Polres Lamongan Ringkus Dua Pemuda di Maduran

Barang bukti motor curian di Desa Pringgoboyo, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan--

LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Tim Resmob Jaka Tingkir Polres LAMONGAN bersama Unit Reskrim Polsek Maduran berhasil membongkar sindikat curanmor lintas kecamatan pada Selasa 3 November 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Dua pemuda berinisial MN (18) asal Maduran dan MI (17) asal Brondong diringkus setelah nekat menggasak sepeda motor milik paman pelaku sendiri.

Aksi pencurian tersebut sejatinya terjadi pada Kamis 22 Oktober 2026 subuh di teras rumah korban, U (38), warga Desa Pringgoboyo, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan. Keduanya mengincar kelengahan korban sebelum akhirnya membawa kabur motor korban.

BACA JUGA:Beraksi di 15 Lokasi, Sindikat Curanmor Sidokapasan Surabaya Dibekuk Polisi

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M Hamzaid, mengonfirmasi penangkapan ini. Beliau membeberkan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan warga terkait maraknya aksi pencurian ternak ayam di wilayah Desa Pringgoboyo. Saat personel kepolisian melakukan patroli kring serse pada Senin 2 November 2026 malam, warga melaporkan pergerakan mencurigakan sekelompok pemuda.


Mini kidi--

"Petugas segera melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan warga. Hasilnya, pada Selasa subuh, kedua terduga pelaku berhasil kami amankan," ujar Ipda M Hamzaid saat dikonfirmasi, Rabu 4 November 2026.

BACA JUGA:Lawan Begal, Aksi Berani Korban Berujung Terbongkarnya Sindikat Curanmor di Pasuruan

Di hadapan penyidik Polsek Maduran, kedua remaja tersebut tidak hanya mengangguk soal pencurian ayam, tetapi justru bernyanyi dan mengakui dosa yang lebih besar: mereka telah menggasak motor paman salah satu pelaku. Motor hasil jarahan tersebut diakui telah dilego ke wilayah Pambon, Kecamatan Brondong.

Mendengar pengakuan tersebut, Polsek Maduran langsung berkoordinasi dengan Tim Resmob Jaka Tingkir Polres Lamongan untuk memburu barang bukti motor curian tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah hoodie hitam, dua kaos oblong yang digunakan saat beraksi, serta satu buku BPKB sepeda motor bernomor polisi L-2883-NA.

BACA JUGA:Sindikat Curanmor Situbondo Diringkus, Modus Ubah Warna dan Palsukan STNK

Di sisi lain, pihak keluarga korban maupun perwakilan pelaku belum memberikan keterangan resmi terkait motif kedekatan keluarga dalam aksi kriminal ini. Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan objektif dengan tetap mempertimbangkan status salah satu pelaku yang masih di bawah umur.

Saat ini, MN dan MI telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lamongan untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam jaringan kriminalitas lain di wilayah Lamongan.

BACA JUGA:Sindikat Curanmor Karangrejo Digulung Polsek Gempol, Motor Korban Dijual via Medsos

Guna menekan angka kejahatan, Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, dan memanfaatkan layanan Call Center 110 jika menemui aktivitas mencurigakan.

Sumber: