Jombang, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Diwek memberangus jaringan sediaan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L dan sabu-sabu, Jumat (17/1). Dari penangkapan di sejumlah lokasi, polisi meringkus tiga pengedar barang haram dan menyita ratusan butir pil setan sebagai barang bukti. Ketiga tersangka yang ditangkap adalah Kusenan alias Belong (34), warga Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo; Sahrus Fahrizal (36), warga Tebuireng Gang 1, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, dan Heri (27), warga Dusun Jatirejo Barat, Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek. Kapolsek Diwek, AKP Achmad Chairuddin mengatakan, selain tersangka, dari penangkapan tersebut petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Berupa 66 butir pil dobel L, sebuah handphone (HP), dua bendel plastik klip, serta uang penjualan sebesar Rp 1.200.000, dari tangan Kusenan. “Termasuk dari tersangka, kita sita seperangkat alat isap sabu atau bong. Berikut dua plastik klip bekas sisa sabu,” ungkap dia, Minggu,(19/1). Sementara dari tangan Sahrul, lanjut dia, petugas menyita 26 butir pil dobel L, sebungkus rokok, serta sebuah HP yang digunakan sebagai sarana bertransaksi. Dan dari tangan Heri, polisi mengamankan total pil setan 605 butir, satu unit HP, dua dosbook, beserta uang penjualan Rp 2.241.000,. “Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, semua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Diwek,”imbuh Chairuddin. Polisi memastikan, untuk perkara okerbaya, semua tersangka dikenakan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. “Sementara untuk perkara narkotika kita kenakan pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun, serta denda paling banyak Rp 8 miliar,” tegas Chairuddin.(wan/dhi)
Polsek Diwek Libas Jaringan Sabu
Senin 20-01-2020,02:58 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 03-02-2026,21:36 WIB
Ivan Kuncoro, Anak Bos Rasa Sayang Grup Ditangkap BNNP Jatim Terkait Narkoba
Selasa 03-02-2026,22:48 WIB
Rumah Radio Bung Tomo Rata dengan Tanah, Presiden Prabowo Buka Luka Lama Sejarah Surabaya
Selasa 03-02-2026,21:51 WIB
Bapenda Nganjuk Tidak Berwenang Soal PPh dan PPN Konsorsium Tambang
Rabu 04-02-2026,07:07 WIB
Membela Istri Bisa Menggugurkan Jabatan
Rabu 04-02-2026,07:00 WIB
KDRT Masih Marak di Jatim, Bukti Budaya Patriarki Mengakar
Terkini
Rabu 04-02-2026,19:53 WIB
Audit Laporan Keuangan BPK RI di Koarmada II Resmi Berakhir
Rabu 04-02-2026,19:52 WIB
Keroyok Perawat di Puskesmas, Ibu dan Anak di Situbondo Masuk Penjara
Rabu 04-02-2026,19:48 WIB
Disnaker Kabupaten Malang Targetkan Penurunan Pengangguran Terbuka hingga 4,8 Persen
Rabu 04-02-2026,19:41 WIB
WNA Malaysia Diadili di PN Surabaya, Sabu 60 Kilogram Disembunyikan di Apartemen MERR
Rabu 04-02-2026,19:12 WIB