Jombang, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Diwek memberangus jaringan sediaan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L dan sabu-sabu, Jumat (17/1). Dari penangkapan di sejumlah lokasi, polisi meringkus tiga pengedar barang haram dan menyita ratusan butir pil setan sebagai barang bukti. Ketiga tersangka yang ditangkap adalah Kusenan alias Belong (34), warga Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo; Sahrus Fahrizal (36), warga Tebuireng Gang 1, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, dan Heri (27), warga Dusun Jatirejo Barat, Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek. Kapolsek Diwek, AKP Achmad Chairuddin mengatakan, selain tersangka, dari penangkapan tersebut petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Berupa 66 butir pil dobel L, sebuah handphone (HP), dua bendel plastik klip, serta uang penjualan sebesar Rp 1.200.000, dari tangan Kusenan. “Termasuk dari tersangka, kita sita seperangkat alat isap sabu atau bong. Berikut dua plastik klip bekas sisa sabu,” ungkap dia, Minggu,(19/1). Sementara dari tangan Sahrul, lanjut dia, petugas menyita 26 butir pil dobel L, sebungkus rokok, serta sebuah HP yang digunakan sebagai sarana bertransaksi. Dan dari tangan Heri, polisi mengamankan total pil setan 605 butir, satu unit HP, dua dosbook, beserta uang penjualan Rp 2.241.000,. “Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, semua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Diwek,”imbuh Chairuddin. Polisi memastikan, untuk perkara okerbaya, semua tersangka dikenakan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. “Sementara untuk perkara narkotika kita kenakan pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun, serta denda paling banyak Rp 8 miliar,” tegas Chairuddin.(wan/dhi)
Polsek Diwek Libas Jaringan Sabu
Senin 20-01-2020,02:58 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 16-10-2026,18:20 WIB
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penggelapan 185 Ton Gula, Kerugian Ditaksir Rp3 Miliar
Jumat 16-10-2026,21:21 WIB
KPK Ungkap Peran Eks Kepala BNPB ke Puspom TNI, Usut Korupsi Dana Bencana Rp 148 Miliar
Sabtu 17-10-2026,06:10 WIB
Cinta yang Kalah oleh Waktu (6): Akhir Perjalanan Cinta Koko dan Dira
Jumat 16-10-2026,23:22 WIB
Prabowo Ganti Kepala BNPB, KPK Tegaskan Usut Korupsi Dana Bencana
Jumat 16-10-2026,19:13 WIB
KPK Tahan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Usai OTT
Terkini
Sabtu 17-10-2026,17:34 WIB
Kantah Tulungagung Gaspol PTSL 2026, Gatot Suyanto Tekankan Kualitas Data
Sabtu 17-10-2026,17:18 WIB
Bau Kotoran Kambing Picu Keributan, Polsek Pucuk Lamongan Turun Tangan
Sabtu 17-10-2026,16:30 WIB
Tragedi Baling-Baling Maut, Nelayan Lamongan Tewas Tergulung Ombak Paciran
Sabtu 17-10-2026,16:22 WIB
Perluas Perlindungan Buruh, Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Serentak di Jombang
Sabtu 17-10-2026,16:17 WIB