Jombang, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Diwek memberangus jaringan sediaan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L dan sabu-sabu, Jumat (17/1). Dari penangkapan di sejumlah lokasi, polisi meringkus tiga pengedar barang haram dan menyita ratusan butir pil setan sebagai barang bukti. Ketiga tersangka yang ditangkap adalah Kusenan alias Belong (34), warga Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo; Sahrus Fahrizal (36), warga Tebuireng Gang 1, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, dan Heri (27), warga Dusun Jatirejo Barat, Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek. Kapolsek Diwek, AKP Achmad Chairuddin mengatakan, selain tersangka, dari penangkapan tersebut petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Berupa 66 butir pil dobel L, sebuah handphone (HP), dua bendel plastik klip, serta uang penjualan sebesar Rp 1.200.000, dari tangan Kusenan. “Termasuk dari tersangka, kita sita seperangkat alat isap sabu atau bong. Berikut dua plastik klip bekas sisa sabu,” ungkap dia, Minggu,(19/1). Sementara dari tangan Sahrul, lanjut dia, petugas menyita 26 butir pil dobel L, sebungkus rokok, serta sebuah HP yang digunakan sebagai sarana bertransaksi. Dan dari tangan Heri, polisi mengamankan total pil setan 605 butir, satu unit HP, dua dosbook, beserta uang penjualan Rp 2.241.000,. “Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, semua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Diwek,”imbuh Chairuddin. Polisi memastikan, untuk perkara okerbaya, semua tersangka dikenakan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. “Sementara untuk perkara narkotika kita kenakan pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun, serta denda paling banyak Rp 8 miliar,” tegas Chairuddin.(wan/dhi)
Polsek Diwek Libas Jaringan Sabu
Senin 20-01-2020,02:58 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 08-10-2024,18:14 WIB
Sibuk di Timnas U-20, Toni Firmansyah Bertekad Ingin Kejar Ketertinggalan di Persebaya
Rabu 09-10-2024,09:30 WIB
Sidang Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo, Hari Ini Ari Suryono dan Siska Wati Divonis
Selasa 08-10-2024,17:07 WIB
Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya Diberangkatkan dari Lamongan Menuju Gresik
Rabu 09-10-2024,09:55 WIB
Diduga Minta Dukungan BPD, Pencalonan Rini-Ghoni di Pilkada Blitar Terancam Batal
Selasa 08-10-2024,18:48 WIB
Menghadapi Persib Tanpa Penonton, Ini Respons Paul Munster
Terkini
Rabu 09-10-2024,15:53 WIB
Polsek Dukuh Pakis dan GP Ansor Jalin Kerja Sama Sukseskan Peringatan Hari Santri
Rabu 09-10-2024,15:51 WIB
Miris! Anggota Dewan Baru Dilantik Langsung Gadai SK Demi Lunasi Utang Kampanye
Rabu 09-10-2024,15:49 WIB
Pimpinan DPRD Surabaya Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan, Segera Bentuk AKD
Rabu 09-10-2024,15:45 WIB
Polsek Gayungan Amankan Aksi Unras KASBI, Jamin Kamtibmas Kota Surabaya
Rabu 09-10-2024,15:39 WIB