Jombang, memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Diwek memberangus jaringan sediaan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L dan sabu-sabu, Jumat (17/1). Dari penangkapan di sejumlah lokasi, polisi meringkus tiga pengedar barang haram dan menyita ratusan butir pil setan sebagai barang bukti. Ketiga tersangka yang ditangkap adalah Kusenan alias Belong (34), warga Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo; Sahrus Fahrizal (36), warga Tebuireng Gang 1, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, dan Heri (27), warga Dusun Jatirejo Barat, Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek. Kapolsek Diwek, AKP Achmad Chairuddin mengatakan, selain tersangka, dari penangkapan tersebut petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Berupa 66 butir pil dobel L, sebuah handphone (HP), dua bendel plastik klip, serta uang penjualan sebesar Rp 1.200.000, dari tangan Kusenan. “Termasuk dari tersangka, kita sita seperangkat alat isap sabu atau bong. Berikut dua plastik klip bekas sisa sabu,” ungkap dia, Minggu,(19/1). Sementara dari tangan Sahrul, lanjut dia, petugas menyita 26 butir pil dobel L, sebungkus rokok, serta sebuah HP yang digunakan sebagai sarana bertransaksi. Dan dari tangan Heri, polisi mengamankan total pil setan 605 butir, satu unit HP, dua dosbook, beserta uang penjualan Rp 2.241.000,. “Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, semua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Diwek,”imbuh Chairuddin. Polisi memastikan, untuk perkara okerbaya, semua tersangka dikenakan pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. “Sementara untuk perkara narkotika kita kenakan pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun, serta denda paling banyak Rp 8 miliar,” tegas Chairuddin.(wan/dhi)
Polsek Diwek Libas Jaringan Sabu
Senin 20-01-2020,02:58 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 28-06-2026,20:28 WIB
Sidang Ke-3 Kasus Madiun Cs (4): Saksi Ali Fauzi Beberkan Soal CSR Anggota REI hingga STIKES
Minggu 28-06-2026,17:17 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Kedungjajang Dampingi Petani di Lumajang Perkuat Ketahanan Pangan
Minggu 28-06-2026,20:16 WIB
KontraS Surabaya Desak Pembebasan 24 Orang yang Diamankan Usai Demonstrasi di Grahadi
Minggu 28-06-2026,21:46 WIB
DPRD Gresik Dorong Optimalisasi Aplikasi Siap KIR untuk Cegah Gratifikasi
Minggu 28-06-2026,19:17 WIB
Kolaborasi Pengelolaan dalam Pembangunan Industri Pariwisata Heritage Masyarakat Kota Malang
Terkini
Senin 29-06-2026,14:58 WIB
DPRD Minta Status Lahan Akses PT Jian You Diperjelas, Persetujuan Kades Dinilai Tak Cukup
Senin 29-06-2026,14:55 WIB
Harganas 2026 di Tulungagung, 110 Pasangan Ikuti Sterilisasi, Peran Ayah Jadi Sorotan
Senin 29-06-2026,14:51 WIB
Kotak Amal Sudah Jebol, Aksi Pria Ini Digagalkan Doa dan Kedatangan Jamaah Subuh di Sumberbaru
Senin 29-06-2026,14:48 WIB
Soroti Kinerja Camat-Lurah, Komisi A DPRD Surabaya: Ora Usah Kakean Ide, Segera Action
Senin 29-06-2026,14:43 WIB