Edarkan Sabu, Pedagang Rokok di Jombang Diringkus Polisi

Jumat 01-12-2023,16:58 WIB
Reporter : Biro Mojo
Editor : Eko Yudiono

Sementara itu terpisah, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menegaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Kami memastikan akan menindak tegas pengedar narkoba yang melanggar hukum dan merusak generasi bangsa," tegasnya. 

Untuk itu, Eko mengajak masyarakat menjauhi narkoba jenis apapun. Masyarakat diharapakan untuk memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa. Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. 

"Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Mari bersama-sama kita berantas narkoba di Kota Santri ini," pungkasnya. (yus) 

Kategori :