JOMBANG, MEMORANDUM - Sepasang suami istri harus meringkuk di "hotel prodeo" Polres Jombang. Pasutri tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuataanya karena melakukan pencurian sepeda motor. Tersangka dengan inisial AP, warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang dan SD, warga Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan, pasutri tersebut oertama kali melakukan pencurian sepeda motor merk Yamaha di wilayah Kecamatan Tembelang.
"Kemudian dari hasil pengembangan oleh penyidik, tersangka melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali," katanya dalam pers rilis di Polres Jombang, Jumat, 1 Desember 2023.
BACA JUGA:Pimpin Puncak Acara HUT Polairud ke-73, Kapolda Jatim Apresiasi Keberhasilan Polairud
Sukaca membeberkan, pencurian sepeda motor yang dilakukan pasutri yakni di Kecamatan Ngoro 1 tkp, Kevamatan Jogoroto 3 tkp, Mojowarno 1 tkp, Megaluh 2 tkp, Kabuh 1 tkp, Diwek 1 tkp, dan terkahir 1 tkp di Jombang Kota.
BACA JUGA:Peringati Hari AIDS Sedunia, Pemkot Batu Ajak Pemuda Jadi Generasi Sehat dan Berprestasi
"Dari rangkaian penyidikan dan pengembangan penyidik, hasil kejahatan sudah kami amankan dari penadah MR, (34) dan HS, (32) warga Kediri," bebernya.
Sukaca menjelaskan, pasutri nekat melakukan pencurian sepeda motor motifnya karena faktor ekonomi. Namun karena pencurian tersebut dilakukan berulang kali, maka polisi memastikan itu hanya alasan tersangka.
"Jadi pencurian itu sudah merupakan pekerjaan mereka," jelasnya.
Pencurian tersebut dilakukan oleh pasutri dengan cara menggunakan kunci palsu. Sasarannya terkhusus yaitu sepeda motor merk Yamaha. Peran istri mengawasi sekitar, dan si suami sebagai eksekutor.
"Dari pelaku pasutri kami berhasil mengamankan sepeda motor Scoopy, 8 pelat nomor dan 1 buah kontak duplikat merk Yamaha," ungkap Sukaca.
Selain pasutri, Tim Resmob Polres Jombang juga berhasil meringkus AS, warga Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh. Tersangka merupakan spesialis pencuri motor Honda Vario. Ia melakukan pencurian sepeda motor pada Kamis, (02/11/2023) di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso.
"Tersangka mencuri sepeda motor Honda Vario. Tersangka melakukan pencurian sebanyak 4 kali. Di wilayah Kabupaten Jombang 3 kali, dan 1 kali di wilayah hukum Polres Mojokerto," ungkap Sukaca.
Kemudian Sukaca memaparkan, polisi juga meringkus A dan EA yang sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 30 tkp.
"Barang bukti yang kami amankan yakni sepeda motor Honda Beat, Kawasaki Ninja 150 warna hitam, dan 5 unit motor yang diamankan di Polsek Mojoagung," paparnya.