Sukaca menerangkan, sebanyak 30 tkp yakni berada di Kecamatan Mojoagung sebanyak 6 tkp, Mojowarno 3 tkp, Sumobito 6 tkp, Jogoroto 3 tkp, Peterongan 9 tkp, Ngoro 2 tkp, dan Fiwek 1 tkp.
"Tersangka dikenakan Pasal 363 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tukasnya.
Sementara itu, tersangka SD menjelaskan, bahwa pencurian motor yang dilakukan bersama suaminya dimulai sejak Agustus 2023. Ia berhasil menggasak motor korban dengan menggunakan kunci kontak palsu yang telah dipersiapkan.
"Saya melakukan ini motifnya karena faktor ekonomi," pungkasnya. (yus)