MALANG, MEMORANDUM - Sidang lanjutan kasus Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), Wahyu Kenzo di Pengadilan Negeri Kota Malang yang sedianya digelar, Rabu 28 November 2023, harus ditunda.
Pasalnya, di lanjutan sidang dengan agenda keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, tidak hadir langsung atau offline.
Sedangkan pada sidang sebelumnya, majelis hakim telah membuat kesepakatan untuk menghadirkan secara langsung.
Hal itu, tentu saja mendapat tanggapan dari kuasa hukum terdakwa. Bahkan, para kuasa hukum, menyambut baik keputusan majelis hakim.
BACA JUGA:2 Tahun Bekerja, Pegawai Wahyu Kenzo Untung Rp 10 M
BACA JUGA:5 Motor Wahyu Kenzo Diboyong ke Mako Polresta Malang Kota
"Jadi, kami selaku penasehat hukum kedua terdakwa, sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim," terang kuasa hukum terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan, SH, dari Law Firm Hasibuan & partners, saat ditemui di PN Kota Malang, Rabu 29 November 2023.
Menurutnya, penundaan tersebut semestinya tak terjadi. Jika saksi ahli yang dihadirkan JPU Kejari Kota Malang, hadir langsung dan memberikan keterangan. Sehingga, perkara ini bisa diselesaikan secara terang benderang.
"Jadi, kami selaku penasehat hukum kedua terdakwa, sepakat majelis hakim," lanjut advokat yang berkantor di Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut.
BACA JUGA:3 Mobil Mewah Milik Wahyu Kenzo Diamankan di Polresta Malang Kota
BACA JUGA:WNA Korban Wahyu Kenzo Diminta Lapor ke Interpol
Sebagaimana diketahui, dalam sidang lanjutan perkara Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) pekan sebelumnya, telah disepakati majelis hakim untuk keterangan saksi ahli dilakukan secara offline.
Ia mengaku, bakal menyiapkan untuk menghadirkan dua atau tiga saksi ahli. Dari pakar hukum dari beberapa Universitas.
"Rencana akan kami siapkan dua atau 3 ahli, tergantung sidang terakhir. Penundaan sidang inipun, tidak ada dampaknya," pungkas Albert, bersama Satrio Edi Suryo, Rangga Satria Wijaya, Saeful Akbar dan Suntarajaya Tekayadi. (edr)