Kejari Kota Malang Selidiki Dugaan Tipikor Aset Pemkot Malang Senilai 2,1 Miliar
Kejari dan Kasi Intel Kejari Kota Malang, saat memberikan ketenangan --
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri Kota Malang menjelaskan laporan Hasil Audit Investigasi Khusus (LHA-IK) terkait dugaan korupsi. Kerugian keuangan negara mencapai sekitar sebesar Rp 2.149.171.000.
Kasus tersebut, terkait dengan pemanfaatan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, di Jl. Raya Dieng Nomor 18, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jumat 10 Oktober 2025.
Penyidikan berawal dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Nomor: Print – 1026/ M.5.11 /Fd.2/0/2025 tanggal 20 Juni 2025. Menyangkut dugaan pemanfaatan ilegal Aset Tanah Pemkot Malang, bermula di tahun 2011.
BACA JUGA:Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Korupsi Rp 22 Miliar

Mini Kidi--
Saat itu, seorang oknum diduga melakukan perpanjangan Izin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu (IPTT) aset tanah tersebut. Kemudian menjalin kerja sama dengan pihak Restaurant Jepang. Tindakan ini diduga dilakukan tanpa prosedur yang sah. Sehingga mengarah pada pemanfaatan ilegal aset milik pemerintah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, SH, MH melalui Kasi Intelijen Agung Radityo mengatakan, penyidik telah menerima LHA-IK tersebut, Senin, 06 Oktober 2025.
"Berdasarkan LHA-IK yang telah diterima, penyidik mengonfirmasi adanya kerugian keuangan negara yang signifikan. Total kerugian keuangan daerah yang diakibatkan oleh pemanfaatan aset ilegal ini terhitung sebesar Rp. 2.149.171.000," ujar Agung Tri Radityo, Jumat 10 Oktober 2025.
BACA JUGA:Kejari Kota Malang Lelang Barang Rampasan Pencucian Uang
Ia menambahkan, dengan diterimanya hasil audit, pihaknya mengambil langkah lanjutan ke penyidikan. Termasuk penetapan tersangka, untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi.
"Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa pelaku akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," lanjut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Lilik Dwi Prasetyo.
Kejari Kota Malang berkomitmen, menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset pemerintah. Serta memastikan, bahwa kerugian negara dapat diminimalisir. (edr)
Sumber:



