umrah expo

Kejari Kota Malang Kembalikan Barang Bukti Investasi Bodong

Kejari Kota Malang Kembalikan Barang Bukti Investasi Bodong

prosesi pengembalian barang bukti investasi robot trading kepada para korban --

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan pengembalian barang bukti perkara tindak pidana kasus investasi ilegal Auto Trade Gold (ATG), kepada para korban.

Secara simbolis, diserahkan ke Ketua Perlindungan Investor Auto Trade Gold (PPIATG), Quay LA Yuniar, di kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kamis, 23 Oktober 2025.

BACA JUGA:Kejari Kota Malang Selidiki Dugaan Tipikor Aset Pemkot Malang Senilai 2,1 Miliar


Mini Kidi--

Pengembalian barang bukti tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5522K/Pid.Sus/2024 tanggal 11 September 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan terpidana Dinar Wahyu Saptian Dyfrig dan Lilik Darmanto dkk.

Putusan tersebut, berkaitan dengan pelanggaran Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pengembalian barang bukti ini, menunjukkan komitmen, dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkracht. Memastikan aset-aset yang sebelumnya disita sebagai barang bukti, dikembalikan kepada pihak yakni para korban," terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Bapak Tri Joko, didampingi Kasi Pidum, Hasudungan Parlindungan Sidauruk 

BACA JUGA:Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Korupsi Rp 22 Miliar

Hadir juga, Kabag Hukum Sekda Kota Malang, Panmud Pidana PN Malang, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang, dan lainnya.

Brang bukti itu, perangkat elektronik handphone, Laptop, CPU, dan monitor, tas mewah dari berbagai merek, sejumlah bidang tanah dan bangunan di wilayah Tulungagung, Kabupaten Malang, Kota Malang, Sidoarjo, Surabaya, hingga Jakarta Selatan (termasuk properti di Pondok Indah, Jakarta Selatan, dan beberapa lokasi di Permata Jingga, Malang).

Selain itu, sejumlah unit kendaraan bermotor mewah. Mobil merek BMW, Toyota Alphard, Toyota Innova Venturer, Nissan Grand Livina, Mercedes, Toyota Fortuner, serta Harley Davidson dan Vespa edisi khusus.

BACA JUGA:JPU Kejari Kota Malang Tuntut Terdakwa Dugaan TPPO 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Mewakili PPIATG Ayla menyampaikan apresiasi dan berterima kasih kepada Jajaran Kejaksaan, Kepolisian serta Pengadilan. Karena, telah membantu mencari keadilan.

"Pengembalian barang bukti,  diharapkan dapat meringankan kerugian para korban. Akibat kasus investasi ilega ini," pungkas Kejari Kota Malang. (edr)

Sumber:

Berita Terkait