GRESIK, MEMORANDUM - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani angkat bicara terkait penetapan Kepala Dinas Koperindag Malahatul Fardah alias MF sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah UMKM tahun 2022.
Bupati Yani mengaku sangat prihatin atas penetapan MF sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia meyakini bahwa yang bersangkutan tidak memiliki niatan korupsi sedikit pun. Melainkan hanya persoalan administrasi saja.
"Saya berat menyampaikan ini, kami sangat prihatin atas peristiwa tersebut (penetapan tersangka, red). Tapi dari lubuk hati saya secara pribadi, saya masih punya keyakinan bahwasanya ibu kepala dinas yang bersangkutan saya yakini tidak ada niat sekecil apapun dalam tindak korupsi tersebut. Ini hanya kesalahan administratif yang terjadi, karena keadaan waktu yang tidak cukup dalam pelaksanaan kegiatan," kata Bupati Yani.
BACA JUGA:Breaking News! Kepala Diskoperindag Gresik Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah UMKM
Kendati demikian, mantan Ketua DPRD Gresik itu menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Saya yakin ini sudah menjadi keputusan hukum yang terbaik dari aparat penegak hukum. Kita menghormati proses hukum yang berjalan. Mudah - mudahan berjalan lancar," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Koperindag Pemkab Gresik Malahatul Fardah alias MF resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui e-Katalog tahun 2022.
Penetapan tersangka itu disampaikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana, Selasa 28 November 2023. Selain MF, kejaksaan juga menetapkan satu tersangka lain yakni RF selaku penyedia.
Nana Riana menjelaskan, dana hibah itu dialokasikan dalam Perubahan APBD Gresik tahun 2022. Nilainya sebesar Rp 19,5 miliar diperuntukkan bagi 782 kelompok usaha mikro (KUM).
BACA JUGA:Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Peran Kepala Diskoperindag Gresik dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah UMKM
Namun yang berhasil terealisasi hanya Rp 17,6 miliar kepada 774 KUM. Penyaluran dana hibah berupa barang tersebut dilakukan melalui e-katalog oleh 12 penyedia.
Sejauh ini penyidik Kejari Gresik telah meminta keterangan dari 340 KUM dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar. Di mana dari 340 KUM yang telah diperiksa, sebanyak 172 KUM disalurkan oleh dua penyedia yakni CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi sebesar Rp 3,7 miliar.
“Dari Rp 3,7 miliar yang disalurkan dua penyedia CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi kepada 172 KUM tersebut ditemukan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 960.285.846,” kata Nana Riana didampingi Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda dan Kasi Intelijen Raden Achmad Nur Rizky, Selasa 28 November 2023.
Penyidik berhasil menemukan indikasi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam penyaluran barang – barang hibah yang dilakukan dua CV tersebut. Setidaknya ada empat temuan yang menjadi petunjuk jaksa.
BACA JUGA:Bupati Gresik Tinjau Proyek Pengendalian Banjir Perkotaan
Pertama, barang yang diterima KUM tidak sesuai yang dimohon dalam proposal sehingga tidak bisa digunakan/difungsikan untuk menunjang kegiatan usaha dari UMKM atau KUM penerima. Kedua, barang yang diterima KUM tidak sebagaimana barang yang dibelanjakan dinas, begitupun ditemukan tidak kesesuaian spesifikasi barang antara yang dibeli dengan yang diterima KUM,” imbuhnya.
Yang ketiga, barang yang diterima secara kuantitas kurang dari barang yang sudah dibelanjakan. Misalkan ada delapan barang, namun yang diberikan kepada KUM hanya empat. “Keempat, hibah yang seharusnya berbentuk barang diganti dengan uang,” tandasnya.
“Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RF selaku Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan pelaksana CV Ratu Abadi serta MF selaku Kepala Dinas Koperindag Gresik sebagai tersangka,” sambung Nana Riana.
Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Namun masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Karena sejauh ini baru 2 penyedia yang kami periksa, masih ada 10 penyedia lain. Tapi yang pasti apakah ada alat bukti yang cukup, kita lihat nanti,” tutupnya.
BACA JUGA:Kantor Bupati Gresik Jadi Arena Lomba Burung Kicau, Gus Yani: Bangkitkan Ekonomi Kreatif
Kedua tersangka terancam 20 tahun penjara. RF dan MF dijerat Pasal 2 Juncto Pasal 18 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 64 KUHP.(and/har)