Tulungagung, memorandum.co.id - Kasus pengeroyokan yang dipicu dari minuman keras (miras) kembali terjadi di wilayah Kecamatan Bandung. Namun dalam waktu singkat, polisi berhasil mengamankan kedua tersangka penganiaya DM (17), pelajar asal Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung.
Kedua tersangka yaitu Mustofa (27), warga Desa Bono, Kecamatan Boyolangu dan Wahyu Setyo (27), warga Desa Mergayu, Kecamatan Bandung. Dari keduanya, polisi mengamankan motor dan tiga kaus berlambang perguruan pencak silat.
Dikatakan Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, perkara ini cepat terungkap berkat kerja keras anggota.
“Kita terima laporan ada anak nongkrong kemudian didekati oleh pelaku ini dan ditanya rumahnya mana. Lalu dipukuli tanpa alasan yang jelas. Akhirnya kita kembangkan,” ujar Pandia, Jumat (17/1).
Setelah menggali keterangan dari korban dan saksi di lokasi kejadian, lanjut mantan Kasatlantas Polrestabes Surabaya ini polisi melakukan pendalaman. Hasilnya dua tersangka bisa diamankan di rumahnya masing-masing saat tidur.
“Memang ada atribut pencak silat, tapi ini bukan berkaitan dengan kelembagaan. Ini masalah pribadi,” jelas Pandia.
Kepada polisi, tersangka mengaku tidak mengenal korban. Keduanya hanya mencari sasaran secara acak, kemudian memukulinya.
“Jadi tersangka ini mabuk dan nyasar siapa saja. Korbannya ini yang akhirnya laporan ke polisi dan kita tangani,” pungkas Pandia.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang Undang Perlindungan Anak jo pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (fir/mad)