SURABAYA, MEMORANDUM - Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumah kos pengedar narkoba di Jalan Kapas Lor Kulon.
Selain menemukan 22 poket sabu-sabu (SS) seberat 5,02 gram, petugas juga meringkus dua pengedarnya, Hadi alias Jon (32) pemilik kos dan Fauzi (22), warga Jalan Kapas Lor.
Setelah dirasa terbukti, polisi kemudian menggiring kedua tersangka ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Tambak Gringsing, Surabaya Dicokok Polisi
"Kami tangkap kedua tersangka di rumah kos Kapas Lor Kulon," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Senin 27 November 2023.
Kepada penyidik, salah satu tersangka Hadi mengaku mendapatkan barang dari DN (DPO). DN lalu menyuruh melalui kurirnya, Kodok di daerah Pogot.
"Saya bertemu langsung di depan gang dengan Kodok," terang Hadi.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Malang Ringkus Pengedar Sabu Dampit
Setelah mendapatkan sabu, oleh Hadi dipilah-pikah menjadi 22 poket untuk dijual lagi ke pelanggan seharga Rp 200 ribu per poket. Jika habis terjual, dia dapat keuntungan Rp 200 ribu.
"Saya mengedarkan sabu dibantu Fauzi sesuai dengan petunjuk saya," tutur Hadi.
Akibat perbuatannya, keduanya kini meringkuk di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(rio)